Assalamu’alaikum.. Buat admin atau teman-teman di grup ini mohon sharenya mengenai hukum anak adopsi, lalu mengenai jenis kelamin anak yang diadopsi ini adalah perempuan, apakah nanti ketika sudah baligh apabila hendak shalat lalu bersentuhan dengan sang bapak dia harus wudhu lagi ? catatan : anak diadopsi begitu lahir, lalu apakah menjadi mahrom kalau disusui adik sang bapak (karena mengingat adik sang bapak juga sedang menyusui bayinya) terimakasih atas jawbannya. [Alifah Ummina Nafishasnahaaniyah].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, jika yang dimaksud mengadopsi adalah memelihara anak orang lain dan menjadikan nasabnya ke orang yang memelihara, maka hal itu tidak boleh, karena sudah merusak nasab seseorang. Misal aslinya Ahmad bin Jalaluddin, lalu di-aktekan dan diumumkan jadi Ahmad bin Abdul Jalil, padahal Abdul Jalil bukanlah ayahnya, hanya yang memeliharanya, ini haram. Jika mengadopsi hanya dimaknai memelihara anak orang lain dan tidak merubah nasab ayah ibunya ke pemelihara, serta tidak dianggap seperti anak sendiri / tetap bukan mahrom (tidak berhaq waritsan, haram ihthilat dll), maka hal itu tentu dianjurkan. [ Al Halal wal Harom fil Islam hlm 218 ]. Dan anak adopsi bisa menjadi mahrom bila disusui oleh ibu pengadopsi dengan catatan anak tersebut belum berumur 2 tahun dan tidak kurang dari 5 kali susuan. [ Al Bajuri 2/181 ].
Hukum mengadopsi anak itu Boleh, selama tidak melanggar hal-hal yang dilarang syara’ seperti terjadinya Ikhtilat, dan pengakuan Nasab pada Anak Tersebut. [ fatawy zain hal 194 ]. Dalam soal di atas, anak yang diadopsi tidak menjadi mahrom walau disusui adiknya bapak.
Sebagai umat Islam kita merasa beruntung mempunyai visi yang jelas dan masuk akal tentang adopsi, apa yang boleh dan apa yang dilarang. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Adopsi (Pengangkatan Anak) tahun 1984 disebut diantaranya: Mengangkat anak (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam (butir 2). Dan dalam butir 4 dikatakan: “Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa”. [Ghufron Bkl, Timur Lenk, Mbah Godek, Brandal Loka Jaya].
http://www.as-salafiyyah.com/2011/12/sebenarnya-saya-ini-anak-siapa.html
LINK ASAL :