Assalaamu’alaikum. Pertanyaan titipan : Bagaimana hukumnya TUKAR TAMBAH EMAS ? :
1. Bila emas / perhiasan dengan ukuran dan berat SAMA namun dengan bentuk / model BERBEDA ?
2. Dari emas / perhiasan yang KECIL kemudian ditukar dengan yang LEBIH BESAR ukuran / beratnya ? Mohon maaf postingan yang dulu saya cari tidak ketemu. [Toni Imam Tontowi].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, keduanya termasuk riba, karena emas bila dijual dengan emas harus mumatsalah / sama kadarnya (berat dan karatnya) :
Solusinya kelebihan tersebut dihibahkan supaya tidak terjadi riba. :
“Berkata Imam Daroomi dalam Kitab Jam’u Aljawaami’ :
~ Bila yang dijual tidak berupa emas dan perak sedang (alat pembayaran) dengan alat pembayaran emas dan perak (uang) maka alat pembayaran dinamakan harga (tsaman) sedang barangnya dinamakan yang dihargai, dan transaksinya namanya jual beli
~ Bila alat pembayaran tidak berupa emas dan perak (uang, misalnya barang dengan barang) nama transaksinya Mu’aawadhoh / Muqooyadhoh / Munafalah / Mubadalah (Barter).
~ Bila alat pembayaran berupa emas dan perak (uang) nama transaksinya pembelanjaan (shorf)
~ Bila harga (uang) di belakang nama transaksinya kredit (nasi-ah)
~ Bila barang di belakang nama transaksinya pesan (salam)
~ Bila barang berupa jasa nama transaksinya sewa (ijaroh)
~ Bila barang berupa pembebasan budak nama transaksinya kitaabah
~ Bila barang berupa BUDH’ (“organ seksual” nya wanita) nama nya mas kawin”. [Asyabah 463].
Bolehkah jual beli barang dengan barang ? Diperbolehkan asal tidak terjadi RIBA FADHL (riba yang terjadi dalam masalah barter / tukar-menukar benda). Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, tapi dari satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Si NCuup Amoretz],
LINK ASAL :