PERTANYAAN  :
Para ustadz bagaimana hukum  talaq 3 yang dituliskan di selembar kertas dengan tanda tangan 2 saksi serta  tanda tangan si pihak laki-laki yang dipaksa mentalak istri mudanya oleh istri  tua, namun kemudian si laki-laki ingin rujuk karena menganggap dia hanya menalaq  1 saja terhadap istri mudanya, jika melihat berdasarkan selembar surat talaq  yang ada maka talaq 3 jatuh dan si laki-laki tidak bisa rujuk lagi, namun dengan  alasan keterpaksaan maka si pihak laki-laki ngotot dia masih bisa balik rujuk  kembali, mohon minta nasehat ilmunya, syukron !
Saksi bersama si laki-laki  mendengarkan ikrar talaq 3 yang dibacakan lalu si laki-laki tanda tangan. Kata  suami dia cuma tanda tangan saja, tapi di hati tetap talaq 1, namun bukankah  talaq tak bisa dimain-mainkan, katanya sebagai contoh kita tidak bisa seenaknya  bilang “ku talak semua wanita di pasar”, kalau ternyata ada istri kita di pasar  katanya jatuh talaq pada istri kita benar ya begitu ? Sebenarnya tak dipaksa  banget juga paling secara fisik hanya intruksi biasa saja, karena selama 4 tahun  baru terbongkar, dan istri tua tak rela dimadu makanya disuruh mencerai yang  muda, dan sang suami mau-mau saja buktinya mau tanda tangan. [Vidhie  AdeZemuwa Sayank].
JAWABAN  : 
Afwan tholaq sudah jatuh 3  karena saksi tahu sendiri bahwa suami telah mengucapkan talak 3. Urusan dalam  hati pada kasus ini tidak bisa dijadikan alasan karena belum masuk katagori  DIPAKSA dari sudut pandang fiqh.  Jika pingin kembali / rujuk bisa saja, tapi dengan akad nikah baru, dan sebelum  akad istri harus nikah dulu dengan lelaki lain, lalu berhubungan intim dengan  suami baru kemudian sudah ditalak 3 dari suami barunya. [Mbah  Jenggot].
			 
									








