0031. Jika Hutang (Modal ) Dibayar Dengan Barang Setelah Panen

PERTANYAAN :
Ass alaikum wr wb. Mau tanya nich, sudah dikupas belum ya ? KASUS : Si Dul (bukan nama sebenarnya) setiap mau tanam padi tak punya modal, akhirnya si Man (nama samaran) memberikan pinjaman modal pada Dul sebesar Rp.1,5 juta, dengan kesepakatan nanti bayarnya pake gabah sebanyak 1 ton setelah panen (100 kg gabah dihargai 150 ribu). Padahal harga normal gabah @100 kg / Rp.250 ribu. Berarti si Man dapt keuntungan sebesar 1 juta. Pertanyaan :
1. Masuk pada akad apakah kasus di atas.
2. Akad apakah yang harus dipake’ supaya si Man tidak termasuk pelaku riba.
3. Kala memang haram hukumnya, adakah hukum hilah yang memperbolehkannya ?
Mohon penjelasannya, sekalian sama referensinya. Sebelumnya terimakasih banyak. [Ahmad Hanafi].
JAWABAN :
Waalaikumsalam wr wb
1. Termasuk akad Qordhu (hutang piutang) yang fasid (rusak/tidak sah)
الإقراض الذي هو تمليك الشيء على أن يرد مثله وتسمية أهل الحجاز سلفا
Akad pinjaman adalah pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudian dikembalikan lagi dengan jenis yang sama. [I’aanah Atthoolibiin III/48]
2. Bisa memakai jawaban yang ketiga (solusi)
3. Solusinya :
1.Jangan disyaratkan (disebutkan) di dalam aqad.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي
“Kesimpulannya adalah, setiap syarat yang meniadakan subtansi (tuntutan) dari sebuah akad hanya bisa batal apabila terjadi di dalam akad, atau sesudah akad tetapi belum terealisir secara pasti, bukan ketika sebelum akad meskipun terdapat di tempat akad tersebut”.
التحفة – (ج 17 / ص 61) (أحكام الفقهاء ص 245)
ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أى مثلا بأكثر قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام عند كثير من العلماء قاله السبكى.
“Di antara riba qardl adalah, hutang piutang bagi sesorang yang akan menyewakan (semisal tanah) miliknya dengan harga yang lebih tinggi, dengan catatan apabila transaksi tersebut disebutkan dalam akad, sebab apabila hal tersebut terjadi dalam akad, maka hukumnya adalah haram, sesuai onsensus (ijma’) para ulama. Tetapi apabila tidak disebutkan dalam akad, maka menurut Madzhab Syafi’iyyah adalah makruh, dan haram menurut ulama yang lain. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Subki”. [I’aanah Atthoolibiin III/53]
2. Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan hibah/hadiah oleh orang yang meminjam
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود فى الردىء بلا شرط فى العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو فى الربوى والأوجه أن المقرض يملك الزائد لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذى عليه حلف ورجع فيه. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجىء معناه عن جمع من الصحابة.
“Dan diperbolehkan bagi pihak yang memberi hutang (muqridl) untuk mendapatkan sesuatu yang lebih (manfaat) dari pihak yang berhutang (muqtaridl) seperti membayar hutang dengan nilai yang lebih baik secara kwantitas atau kwalitasnya, (seperti) berhutang sesuatu yang jelek dibayar dengan yang lebih bagus, dengan tanpa syarat (penyebutan) pada saat akad pinjaman. Bahkan berbuat seperti itu disunnahkan bagi pihak yang berhutang, karena sabda Rasulullah SAW artinya “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bagus cara membayarnya”. Dan tidak dimakruhkan bagi pihak yang memberi hutang untuk mengambilnya sebagaimana menerima hadiah dari pihak yang berhutang, meskipun dalam transaksi ribawi. Menurut pendapat yang lebih kuat, tambahan dari hutang tersebut menjadi hak milik bagi pihak yang memberi hutang tanpa adanya penjelasan, sebab hal tersebut diikutsertakan dalam pengembalian hutang, juga sama seperti hadiah (masih menurut pendapat yang kuat), bahwa apabila pihak yang berhutang membayar hutang lebih banyak dari hutang yang berada dalam tanggungannya, dan dia mngaku bahwa, ia melakukannya karena (ia semula) mengira jumlah hutangnya sebanyak itu, maka ia disumpah dan dikonfirmasikan. Adapun transaksi hutang piutang yang disyaratkan dengan pengambilan keuntungan bagi pihak yang memberi hutang, maka akad terebut batal. Kalau berdasarkan hadits yang artinya “Setiap hutang piutang yang mengambil keuntungan adalah riba”. (hadits ini pada dasarnya adalah dla’if tetapi kedla’ifan hadits ini ditopang oleh hadits lainnya yang sama yang diriwayatkan dari sekelompok para sahabat sehingga hadits ini ons dijadikan hujjah karena telah naik ke tingkat hadits hasan)”. [I’aanah Atthoolibiin III/53]
3.Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan nadzar oleh orang yang meminjam
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظ  غاية تلخيص المراد ص129
Namun demikian menurut imam AlGhozali hutang piutang yang demikian dihukumi haram secara mutlak.
– I’aanah Atthoolibiin II/241 :
(قوله: وقول الغزالي) مبتدأ خبره شاذ.(وقوله: يحرم إلخ) مقول القول.قال في التحفة بعده: على أنه – أي الغزالي في بسيطه – جرى على المذهب، فجعل الورع اجتناب معاملة من أكثر ماله ربا.قال: وإنما لم يحرم – وإن غلب على الظن أنه ربا – لان الاصل المعتمد في الاملاك اليد، ولم يثبت لنا فيه أصل آخر يعارضه، فاستصحب ولم يبال بغلبة الظن.اه
Kalau dimasukkan pada akad salam, maka juga termasuk akad salam yang fasid karena temponya dianggap tempo yang tidak menentu yang tidak diperkenankan (pengembalian pasca panen dianggap tidak bisa dijadikan pegangan karena si dul dalam usaha menanam bisa saja tidak mendapatkan hasil panenannya)
– Asna Almathoolib II/125 :
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْأَجَلُ مَعْلُومًا
– AlFiqh al-Islam wa adillatuh V/269 :
واتفق أئمة المذاهب على أن السلم يصح بستة شروط: وهي أن يكون في جنس معلوم، بصفة معلومة، ومقدار معلوم، وأجل معلوم

Secara umum apa yang disampaikan kang Aji saya sependapat, hanya saja kalau dikaitkan dengan lembaga keuangan kecil (yang bebasis syariah pun) seperti BMT, hal ini masih susah dan delematis dilakukan. Hasil penelitian saya di BMT (paling syariah- the best performance in national level-Indonesia) dan BMT ini memiliki pengawas syariah? owned by pesantren salaf besar dan terkenal di Indonesia menunjukkan:
 
a. Aqad qard (ahsan qardul hasan), banyak digunakan oleh petani gurem dan pedagang kaki lima, dengan praktek bahwa muqtarid meminjam umumnya kurang dari 1 juta, dengan angsuran perminggu… plus tambahan sukarela dari muqtarid kepada lembaga/BMT Rp 5000,. atau sesuai kemampuan…
 
b. Untuk muqtarid skala besar (di atas 1 juta) mereka menggunakan aqad ba’i bi tsaman ajil, prakteknya, muqtarid membawa collatera/ jaminan yang berharga seperti kendaraan bermotor untuk kemudian dibawa ke BMT dan diakadi bersama. Muqtarid menjual barang jaminannya tersebut kepada BMT dan selanjutnya BMT membeli barang tersebut. namun kemudian BMT menjual kembali barang tersebut kepada si muqtarid (harga lebih rendah dari semestinya), lalu menggunakan aqad bai bi tsaman ajil,
yang sepertinya agak kurang pas, bahwa sighot aqad telah diatur sedemikian rupa (ada kepura-puraan antara muqrid dan muqtarid)…
 
c. Pinjam-meminjam tersebut dengan mengunakan aqad nadzar, prakteknya bahwa muqtarid akan bernadzar “jika saya diberi pinjaman, maka saya akan shadaqoh sejumlah, kepada muqrid/ BMT”. (secara umum sudah terskenario dan saling tahu antara ke dua belah pihak).
Namun demikian, prakteknya akad pinjam meminjam dalam lembaga keuangan di Indonesia masih sangat syariah dibanding malaysia, sehingga total share dari lembaga ini lebih dari 12% untuk di malaysia, dan Indonesia kurang dari 3%. Akan tetapi “baldatun toyyibatun” akan terwujud dengan terlebih dahulu mewujudkan “qoryatun toyyibatun… sehingga akaq pinjam meminjam yang sekarang sangat marak dengan adanya konsep ekonomi Islam / Syariah sebuah keniscayaan yang harus dikembangkan dan dipikirkan serta dicarikan solusi terbaiknya agar tetap pada korido syara’ dan mendatangkan profit / keuntungan, yaqin, praktek ini sudah dijalankan pada zaman baginda rasul dan sahabat.
Solusinya, kita dirikan lembaga keuangan bersama-sama yang berbasis syariah beneran, dan menguntungkan tentunya, hanya saja kekhawatiran yang selalu diajarkan dan dibujuk syetan adalah, bahwa akan selalu rugi jika demikian, dan demikian (yang khilafus syar”i).
Kenyataannya, Permasalahan ummat yang dihadapi saat ini dan menjadi trend ke depan adalah ekonomi dan penghidupan… hal ini mestinya harus menjadi fokus dan pokok perhatian ulama juga, mestinya kita dah mulai harus berani praktek dan ambil peran di dunia nyata ekonomi, tidak hanya teoritis dan dalil-dalil, “lisanul hal ahsanu min lisanil maqal“. Kita masih sangat ingat akan “kadal faqru an yakuna kufran”. Sangat yaqin, bahwa aplikasi ekonomi syariah telah lama diterapkan baginda Rasul dan sahabat yang saat ini diwujudkan dengan adanya dalil-dalil fiqih yang diambil dari dawuh dan penerapan nabi dll, lalu kapan bisa dipraktekkan ?
Solusinya, mari ajak ikhwan ikhwan kita untuk mantepkan kembali hati dan keyakinan akan penerapan akad Syariah, totally 100% (walaupun ada tantangan motivasi bahwa akan datang suatu jaman dimana ummat Islam seakan pegang api yang membara jika menerapkan syariah totally 100%), dan saya tak cari bekal penguatan praktek dan aplikasi dari suhu-suhu Eropa, untuk selajutnya mari kita coba kemas dalam wadah yang baik dan benar untuk diaplikasikan. Ana urid, anta turid, wallahu yaf’alu maa yurid. Wassalam. [Masaji Antoro, Ahmad Hanafi, Jaenal Effendi].

Pos terkait