0037. Hukum Mengobati Bayi Dengan Tali Pusar

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum, punten mau tanya, Asatidz/ah gimana hukumnya ngobati bayi dengan Pupak Pusarnya bayi yang direndam air lalu diminumkan? ada yang tahu asal usulnya tidak ya ? [Edy Humaidi].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Wa’alikum salaam. Tali pusar yang merupakan bagian dari ari-ari (tembuni/plasenta) adalah termasuk bagian dari tubuh. Tali pusar bayi (manusia) yang terlepas dengan sendirinya (jawa: pupak) maupun yang sengaja dipotong hukumnya suci, sebagaimana hukum sucinya bangkai/mayat manusia. Adapun pemanfaatan tali pusar sebagai obat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun serta pemanfaatan lainnya (semisal: jimat, hiasan, kenang-kenangan, makanan) menurut ulama Syafi’iyyah hukumnya haram, maka sebaiknya segera dikubur, hal ini karena prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah (kemuliaan manusia). Kecuali dalam kondisi darurat, seperti tiadanya obat yang manjur selainnya, itu pun harus dengan petunjuk/resep pihak yang berkompeten (semisal: dokter/tabib) yang muslim, adil dan terpercaya. Wallohu a’lam.

REFFERENSI:

Tali pusar temasuk bagian tubuh Hasyiyah al-Jamal VII/142 :

فَرْعٌ ) آخَرُ هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، وَلَوْ وُجِدَتْ وَحْدَهَا وَجَبَ تَجْهِيزُهَا وَالصَّلَاةُ عَلَيْهَا كَبَقِيَّةِ الْأَجْزَاءِ أَوَّلًا ؛ لِأَنَّهَا لَا تُعَدُّ مِنْ أَجْزَاءِ وَاحِدٍ مِنْهُمَا خُصُوصًا الْمَوْلُودَ فِيهِ نَظَرٌ فَلْيُتَأَمَّلْ .ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ

(Cabang) lain, apakah MASYIMAH itu bagian dari ibu atau anak hingga bila salah satu dari mereka meninggal setelah terpisahnya maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat maka wajib menguburkannya, dan bila ia ditemukan sendirian maka wajib merawatnya serta menshalatinya sebagaimana bagian-bagian tubuh manusia lainnya ? Ataukah tidak diwajibkan apapun atas masyimah tersebut karena ia tidak terhitung satu bagian tubuh dari mereka ? Khususnya pada bayi, di dalamnya perlu pemikiran, maka berfikirlah. ‘Ali Syibramalisyi berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas masyimah sedangkan pendapat al-Birmawiy adapun masyimah yang dinamakan al-Khalas (tembuni/ari-ari/plasenta) itu seperti tubuh/badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian tubuh dari anak. Dan masyimah yang janin berada di dalamnya (pembungkus janin ketika dalam kandungan) itu bukan bagian tubuh dari ibu dan bukan pula bagian tubuh dari anak. —Tali pusar bayi (manusia) hukumnya suci. Mughnil Mukhtaj, I/80:

والجزأ المنفصل من الحيوان الحي ومشيمته كميتته اي ذلك الحي ان طاهرا فطاهر وان نجسا فنجس لخبر ( ماقطع من حي فهو ميتة ) رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين . فالمنفصل من الادمي او السمك اوالجرد طاهر ومن غيرها نجس وسواء في المشيمة وهي غلاف الولد _ مشيمة الادمي وغيره

Bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup dan ari-arinya itu hukumnya seperti bangkainya, bila bangkai hewan tersebut suci maka hukumnya suci, sedangkan bila bangkai hewan tersebut najis maka hukumnya najis, berdasarkan hadits “sesuatu yang terpotong dari yang hidup adalah bangkai ” HR al Hakim. Adapun bagian tubuh yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang itu hukumnya suci, dan selain dari ketiganya hukumnya najis, sama halnya dengan ari-ari yang merupakan pembungkus janin, baik ari-ari manusia maupun lainnya (hukumnya sama seperti bagian tubuh yang terpisah).—Keharaman pemanfaatan bagian tubuh (tali pusar) manusia, Hasyiyah as-Syibromalisy, II/15:(

وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ) بِنَفْسِهِ أَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ ( مِنْ ) الْحَيَوَانِ ( الْحَيِّ ) ( كَمَيْتَتِهِ ) طَهَارَةً وَضِدَّهَا لِخَبَرِ { مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ } فَالْيَدُ مِنْ الْآدَمِيِّ طَاهِرَةٌ وَلَوْ مَقْطُوعَةً فِي سَرِقَةٍ أَوْ كَانَ الْجُزْءُ مِنْ سَمَكٍ أَوْ جَرَادٍ وَمِنْ نَحْوِ الشَّاةِ نَجِسَةٌ ، وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ ، نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ .

Bagian tubuh yang terpisah dengan sendirinya atau akibat perbuatan seseorang dari hewan yang hidup hukumnya seperti bangkainya baik dalam kesucian atau kenajisannya, berdasarkan hadits “sesuatu yang terpotong dari yang hidup adalah bangkai ”, maka tangan yang terpisah dari manusia hukumnya suci meskipun terpotong akibat pencurian atau bagian tubuh dari ikan air atau belalang (maka suci). Sedang yang terpotong dari semacam kambing maka najis. Termasuk ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan) bila dari manusia hukumnya suci, bila dari selainnya hukumya najis. Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab IX/45:

وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.

Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi’i menjelaskannya. Nihayatul Muhtaj Syarah Al-Minhaj VIII/163: (

وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.

(Dan haram memotongnya) yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selagi orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau. Majmu’ Lin-Nawawi III / 138 Daar El-Fikr Beirut :

ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائر أجزائه لكرامته، بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه.

Dan karena sesungguhnya haram pemanfaatan rambut manusia dan seluruh bagian tubuhnya karena kemuliaannya, akan tetapi sebaiknya rambut, kuku dan seluruh bagian tubuhnya dikubur .—Hukum berobat dengan barang haram (najis) ketika kondisi daruratKitabul Fiqhi ‘ala Madzahibil Arba’ah V/34 Beirut

المالكية، والشافعية في إحدى رواياتهم، والحنايلة – قالوا: يجب شرب الخمر لزوال هلاك النفس في حالة شرق الطعام، ويجوز التداوي به إذا لم يوجد غيره للمريض، بشرط إخبار طبيب مسلم عدل موثوق بقوله أو معرفته للتداوي به، كالتداوي بنجس كلحم ميتة، أو بول آدمي.

Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah dalam salah satu riwayat mereka serta ulama’ Hanabilah, berpendapat: “Wajib meminum arak untuk menghindari kematian pada saat tersedak makanan (jawa: kloloten), dan boleh berobat dengannya (arak) apabila tidak ditemukan obat selainnya bagi orang yang sakit, dengan syarat ada resep dokter yang muslim, adil dan terpercaya berdasarkan ucapannya atau pengetahuannya tentang pengobatan tersebut, seperti berobat dengan barang najis semisal daging bangkai atau air kencing manusia

MUSYAWIRIN :
Masaji Antoro, Rampak Naung, Ulilalbab Hafas, Hasyim Toha, Mentari Junior, Danar Khalafi, Guz Zein, Ahmad Syathorie, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung, Mbah Njawi, Muhajir Madad Salim, Ummi Af-idah, Umam Zein, Rakyat Jelata, Jaka Perkasza, Toni Imam Tontowi

PERUMUS:
Mohamad Cholil Asyari

PENTASHIH:
Abdullah Afif

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/208565632499586

http://www.piss-ktb.com/2012/09/1860-hukum-mengkonsumsi-obat-yang.html

Pos terkait