PERTANYAAN :
Jika boleh bertanya lagi, orang yang berkumur saat puasa kemudian airnya tertelan. Batalkah ? [Secercah Harapan].
JAWABAN :
Hukum tertelannya air saat kumur itu tafshil :
1.Jika berkumurnya itu disyari’atkn (seperti saat wudlu/mandi) dan tak berlebihan, maka TAK BATAL
2.Jika berkumurnya itu disyari’atkan tapi berlebihan, maka BATAL
3.Jika berkumurnya tak disyari’atkn, maka BATAL
(Taqrirotus sadidah:454). [AghitsNy Robby ].
Link Asal :
www.fb.com/notes/www.piss-ktb.com/301514656538016/