PERTANYAAN  :
Assalamu’alaikum. Hari  jum’at laki-laki kecil / dewasa / tua sekalipun wajib hukumnya melaksanakan  sholat jum’at. Kalau kaum perempuan sudah agak tua, aku sering tahu mereka juga  ikut shalat jum’at an. Itu hukumnya sunnah ya ? lha terus kalau kaum perempuan  muda apa boleh juga melaksanakan ? [Tika  Yulia].
JAWABAN  :
Waalaikumsalam wr wb.  SHOLAT JUMAT bagi WANITA sudah cukup sebagai pengganti dari sholat DZUHUR,  bahkan bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak banyak  aksi / kakean gaya, tidak bersolek) sebaiknya menghadiri sholat  jumat.
يَجُوْزُ  لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى  الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا  فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ  شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة  ذى الفضل)
Diperkenankan bagi wanita  yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk  melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih  baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat  dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua  syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin bab  shalat jum’at hal.78-79, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi al-Fadhal). Wallohu  a’lam. [Mbah  Jenggot].
			 
									








