0118. Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Hari jum’at laki-laki kecil / dewasa / tua sekalipun wajib hukumnya melaksanakan sholat jum’at. Kalau kaum perempuan sudah agak tua, aku sering tahu mereka juga ikut shalat jum’at an. Itu hukumnya sunnah ya ? lha terus kalau kaum perempuan muda apa boleh juga melaksanakan ? [Tika Yulia].
JAWABAN :
Waalaikumsalam wr wb. SHOLAT JUMAT bagi WANITA sudah cukup sebagai pengganti dari sholat DZUHUR, bahkan bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak banyak aksi / kakean gaya, tidak bersolek) sebaiknya menghadiri sholat jumat.
يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة ذى الفضل)

Diperkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat jum’at hal.78-79, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi al-Fadhal). Wallohu a’lam. [Mbah Jenggot].

Pos terkait