0235. HUKUM CICIP SEDIKIT DAGING QURBAN ATAU AQIQOH

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Benarkah orang yang ber-aqiqoh atau ber-qurban itu, si penunai tidak boleh memakan daging kurban dan aqiqah tadi dan bilamana dimakan penunainya apakah bisa membatalkannya ( tidak dapat pahala ) ? [Walet Cihuy].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam wa rohmatullaahi wabarokaatuh. Yang diharamkan memakan adalah berupa kurban atau aqiqah yang wajib disebabkan oleh nadzar misalnya, kalau ia memakannya maka ia harus mengganti daging tersebut untuk diserahkan pada fakir miskin, sedang bila kurban atau aqiqahnya berupa sunnat (bukan karena nadzar) maka baginya malah sunah memakan sedikit dagingnya.
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]
“Haram makan daging hewan kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.. Haram bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir”. (I’anah al-Thalibin II/333). Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].

Pos terkait