0325. Hukum Turut Membangun Tempat Ibadah Non Muslim

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Bagaimana hukum seorang muslim yang ikut gotong royong mendirikan gereja sebagai rasa toleransi antar umat beragama karena sebelumnya warga nasrani juga ikut bergotong royong dalam mendirikan masjid. di rantos jawabanipun ? [Baba Bonvisa].
JAWABAN :
Wa`alikum salam. Haram, ditegaskan di dalam kitab Is’adur Rofiq hal 127 juz 2 :
ومنها (الإعانة على المعصية) على معصبة على معاصي الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كانت الإعانة عليها كذلك كما في الزواجر.
Artinya : Sebagian dari maksiat badan adalah menolong orang lain dalam berbuat dan berbagai maksiat kepada Allah baik berupa ucapan, perbuatan atau yang lainnya. Kemudian apabila maksiat itu berupa dosa besar maka menolong hal tersebut juga termasuk dosa besar sebagaimana yang tertera dalam kitab Zawajir, demikian juga lebih jelasnya lagi disebut dalam kitab Fathul Muin / I’anatut Tholibin hal 23 juz 3.
Tafsir Munir hal. 94 juz 1 :
واعلم ان كون المؤمن مواليا للكافر يحتمل ثلاثة اوجه أحدها ان يكون رابضيا بكفره ويتولاه لأجله وهذا ممنوع لأن الرضا بالكفر كفر
Ketahuilah bahwasannya keberadaan orang mukmin yang menolong orang kafir mengandung tiga kemungkinan. Yang pertama apabila dia rela dengan kekufuran dan berusaha menolong orang kafir tersebut sebab kekufuran itu, maka hal ini terlarang sebab ridlo dengan kekufuran maka hukumnya adalah kufur.
Atau lebih tegas lagi yang disebutkan oleh Qodhil Iyad dalam kitab As Syifa’ hal 173 juz 2 :
وكذلك نكفر بكل فعل اجمع المسلمون … الخ انه قال : والسعي الى الكنائس والبيع مع اهلها والتزني بزيهم من شدا الزنانير وفحص الرؤوس فقد اجمع المسلمون ان هذا لايوجد الا من كافر وان هذه الأفعال علامة على الكفر وان صرح فاعلها بالإسلام.
Demikian juga kami menghukumi kafir pada segala perbuatan yang telah disepakati oleh umat Islam bahwa pekerjaan itu tidak akan dijalankan kecuali oleh orang kafir, sekalipun pelakunya tetap menyatakan keIslamannya dengan perbuatan tersebut….adapun berjalan menuju gereja atau sinagog (tempat ibadah orang Yahudi) bersama pemeluknya dan berpakaian dengan seragam mereka seperti ikat pinggang mereka, maka sungguh umat Islam (Ulamanya) telah bersepakat bahwa hal ini tidaklah didapati kecuali dari orang kafir dan aktiitas-aktifitas ini adalah merupakan tanda kekufuran seseorang sekalipun pelakunya mengaku atau menampakkan keislamannya. [Mbah Jenggot II].

Pos terkait