PERTANYAAN :
Memasang patung atau gambar yang bernyawa di dalam rumah pernah disinggung dalam Hadits Bukhori Muslim, bahwa “Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)”. Dan ada lagi hadits Bukhori Muslim yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud diterangkan, bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil, apalagi malaikat pasti juga sangat membencinya. Namun kenyataanya sekarang banyak sekali foto / gambar ulama’ dipajang di rumah-rumah. Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama’ atau bukan?
JAWABAN :
Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu’ Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh. Wallohu a’lam. [ Mbah Jenggot ].
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها