PERTANYAAN :
Sebatas mana meniru pola prilaku dengan orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan syari’at ? [Hafa Zubair].
JAWABAN :
Batasan sederhana, bahwa sepanjang kita tidak memakai atau melakukan sesuatu yang merupakan “ciri khusus” sebagai identitas suatu agama (non islam) atau “golongan” ( NON MUSLIM ) tertentu, maka itu bukan lagi disebut “tasyabbuh”, kecuali kita memakai atau melakukan yang merupakan ciri khusus dari “kelompok” (NON MUSLIM) itu. Berdasarkan referensi yang ada, dulu di zaman penjajahan, seorang muslim yang berpakaian lengkap, jas dan dasi, termasuk perbuatan “tasyabbuh”, sehingga diharamkan oleh sebagian ulama’, tetapi karena sekarang pakaian jas dan dasi bukan ciri khusus milik golongan tertentu, maka berpakaian yang oleh sebagan ulama dulu dianggap “tasyabbuh”, sekarang tentu bukan dianggap “tasyabbuh” lagi.
BERIKUT SEDIKIT RINCIAN TASYABBUH dengan ORANG KAFIR :
§ Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
§ Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa.
§ Bila TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.
(مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.
Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai orang-orang kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ketempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal diatas dia menjadi kafir, namun jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa sekedar menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai media agar bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat. [ Bughyah al-Mustarsyidiin I/529 ].
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعاً أَوْ فِي شِعَارِ الْعِيْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنِ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ، وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّشَبُّهَ بِهِمْ أَصْلاً وَرَأْساً فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ
“Ketika berpakaian (tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka sama sekali tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh”.
قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ نَفَعَ اللهُ مَا مُلَخَّصُهُ ظَاهِرًا لِلَفْظِ الزَّجْرِ عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْئٍ، كَذَا عُرِفَ مِنَ اْلأَدِلَّةِ اْلأُخْرَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَنَحْوِهَا لاَ التَّشَبُّهُ فِي أُمُوْرِ الْخَيْرِ.
“Syekh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata menurut dhoirnya lafadz adalah melarang menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga dalil-dalil lain mengatakan. Maksudnya menyerupai (orang-orang kafir yang dihukumi haram) adalah menyerupai dalam pakaian, hiasan, sifat-sifatnya dan sesamanya bukan menyerupai dalam urusan kebaikan”. [ Fathul Barri X/ 273 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Dhimas Zaki, Masaji Antoro].