PERTANYAAN :
Salam. Bagaimana hukum telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ? [Siti Rahma].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Asal telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa, boleh dikonsumsi dan dibuat jamu. Lihat Fat-hul Mu’in / Hamisy I’anah 1/83 :
ودم بيضة لم تفسد
WA DAMA BAIDLATIN LAM TAFSUD
Lan getih endog kang durung rusak. (Dan darah telur yang belum busuk).
JIKA TELUR SUDAH RUSAK (sekira jika dierami tidak mungkin bisa menetas/sudah busuk) MAKA HARAM. Wallaahu A’lam. [Abdullah Afif].