0512. Hukum Mengikuti Program Keluarga Berencana (KB)

Hukum KB (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral :
§Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
§Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Keterangan dari Nash kitab “Syarqowi” II/ 332 :
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
Fenomena Keluarga Berencana (KB) dalam Islam
Di antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan : Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz). (QS:11:6) Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS;17:31)
Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Pemahaman KB ada dua pengertian :
1. KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
2. KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat) kontrasepsi. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Pemakaian Alat Kontrasepsi
Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi.
Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi jenis ini HARAM dalam islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebagian dari para ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.
Namun bila pemakaian alat kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara kalangan ulama dipandang BOLEH untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar’i mencanangkan keluarga berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak bisa lebih terawat, mensejahterakan keluarga dll.
Sedangkan pemakaian alat kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot dengan tanpa adanya udzur syar’i hukumnya MAKRUH. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].

LINK ASAL :
www.fb.com/notes/130046347036971

www.fb.com/notes/273166982706117

Pos terkait