0534. Najis Hukmiyyah – Najis Yang Hilang Bekasnya

PERTANYAAN :
Assalamu`alaikum. Nderek tangled mbah : Bagaimana hukum tempat yang terkena najis berupa cairan dan belum sempat disucikan sampai hilang bekas najisnya, hukumnya najis / suci? Matur nuwun. [Koesoema Negara].
JAWABAN :

Waalaikumsalam. Najisnya tetap ada, itu yang dinamakan najis hukmiyyah, najis secara hukumnya saja dan cara mensucikannya bila memang bentuk, bau, rasa dan warnanya sudah tidak ada cukup disiram dengan air suci. [Masaji Antoro ].

Pos terkait