PERTANYAAN :
Para hadirin, apa hukumnya huntsa musykil menikah ?? suwun. [Ibnu Zainulmutaqin].
JAWABAN :
Menikahi seorang khuntsa musykil Hukumnya TIDAK SAH, karena tidak ada jaminan (yang jelas) apakah dia seorang laki-laki atau perempuan. Lihat kitab al-majmu’ 16/213 :
ولا يصح نكاح الخنثى المشكل لانه ان تزوج امرأة لم يؤمن أن يكون امرأة. وان تزوج رجلا لم يؤمن أن يكون رجلا
Pengertian Huntsa musykil ( waria / banci / biseksual ) adalah yang tidak jelas tanda-tanda kelelakiannya atau kewanitaannya. Tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Atau tanda-tandanya saling bertentangan. [Hadlro Maut].