PERTANYAAN :
Dalam islam bagi seseorang yang memotong rambut / kuku apakah dianjurkan untuk memendam bekas potongan rambut dan kuku tersebut ?? atau malah sebaiknya dibuang begitu saja ? [Bintang Di Surga].
JAWABAN :
Terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama, ada yang berpendapat wajib ada yang berpendapat sunah dalam menanamnya (menguburnya) pendapat yang shahih sunnah. Wallohu a’lam. [Bintang Di Surga].
– kitab Tuhfah Almuhtaaj II/443 :
( قَوْلُهُ : وَإِنْ قُلْنَا يَجِبُ دَفْنُهَا ) أَيْ عَلَى قَوْلٍ وَإِلَّا فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ ( قَوْلُهُ وَجَوَابُهُ ) أَيْ كَمَا فِي شَرْحِ الرَّوْضِ