PERTANYAAN  :
Apa ada yang bisa  menerangkan SHOHIBUL  JABIROH ?  Terimakasih. [Toni  Imam Tontowi].
JAWABAN  :
Gips/pembalut luka. Kalau  menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni  :
a. Harus dalam keadaan  suci
b. Pemasangan harus menurut  tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
c. Banyaknya tayamum  berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu
d. Banyaknya tayamum  berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu.
Sedang kalau mau pendapat  yang enteng seperti yang tertera dalam kitab:
1. Al-Mizan, I :  135
ومن  ذلك قول الإمام الشافعى – من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح والصق عليه  جبيرة وخاف من نزعها التلف انه يمسح على الجبيرة وتيمم مع قول أبى حنيفة ومالك انه  ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح  ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد  يغسل الصحيح وتيمم عن الجريح من غير مسح للجبيرة.
ووجه  الأول الأخد بالإحتياط بزيادة وجوب مسح الجبيرة لما تأخذه من الصحيح غالباللا  ستمساك. ووجه الثانى أنه اذاكان الأكثر الجريح القرح فالحكم له لأن شدة الألم حينئذ  أرجح فى طهارة العضو من غسله بالماء فان الأمراض كفارات للخطايا.
Artinya : Menurut imam  syafi’I : orang yang di anggauta wudlunya ada luka atau bengkak kemudian  diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum. Menurut imam hanafi dan  malik: jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat, cukup membasuh yang  sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit. Apabila yang sehat lebih kecil, maka  hanya wajib tayamum. Dan tidak wajib membasuh anggota yang sehat. Menurut imam  ahmad, membasuh anggota yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap  perban. Pendapat pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan  menambahkan: wajibnya mengusap tambal karena diambil pada anggota badan yang  shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua, ketika yang  lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada padanya. Karena parahnya  sakit saat demikian, lebih diutamakan didalam pensucian anggota badan disbanding  harus membasuh dengan air. Karena penyakit itu adalah menghapus terhadap  kesalahan (dosa).
2. Al-Qalyubi, I :  97
(  فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على  المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما  اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل  جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب … الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على  طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب.
Artinya : Apabila ada udzur  untuk melepas ( tambal) seperti apa yang disebut dalam syarah muhadzab maka  wajib mengqodoi shalatnya dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena  hal ini tidak ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ). Menurut  pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya ( bila dilakukan ) karena  termasuk udzur, perbedaan pendapat di dalam dua kelompok tersebut, dalam  mas’alah, penutup (tambal) yang terdapat selain anggota tayamum (seperti  lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya, karena ada kurangnya antara  pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini oleh imam nawawi didalam aslinya  kitab Roudloh dan menukilnya didalam kitab syarah al-muhadzab, S/d …. Menurut  yang adzhar, jika waktu memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka  tidak perlu mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut  yang mashur ( terpilih ) yang dahulu tidak wajib.
Shohibul jbiroh adalah  orang yang punya luka dan kemudian ditambal. Posisi luka ada 2 macm, di selain  angta tayamum dan di angota tayamum. Bila luka di selain angota tayamum maka  seperti ktrangn mbah jengot di atas dan tidak wajib mngulah. Tapi bila di  anggota tayamum, maka nanti wajib ngulang..silahkan lihat bajuri dan kifaytul  akhyar bagian jabiroh.
Jabiroh = perban. Kasus ini  terjadi ketika pada anggota badan yang menjadi anggota wudlu terdapat luka dan  diberi balutan (perban) yang dalam bahasa fiqih biasa disebut  JABIROH.
Mutawadldli (yang berwudlu)  termasuk mughtasil (yang beradus) diberikan pilihan, apakah mencopot/membuka  perbannya dan membasuh bagian yang lukanya sebagaimana biasa dengan resiko agak  sakit, atau perban tetap menempel.  Ketika jabiroh tidak dilepas, maka ketika  itu terkait beberapa permasalaha. Masalah terkait :
1. Jabiroh ada pada anggota  tayammum (wajah dan tangan)
2. Jabiroh bukan pada  anggota tayammum :
A. Jabiroh menutupi bagian  yang sehat :
X. Sewajarnya (sesuai  kebutuhan) dan Jabiroh disimpan / dibalutkan :
a. ketika punya  wudlu
b. ketika punya  hadats.
Y. Tidak sewajarnya  (melebihi batas kebutuhan)
B. Jabiroh tidak menutupi  bagian yang sehat
Maka shalat setelah wudhu  atau tayamum dalam keadaan :
1 = wajib  mu’adah
2AXa = tidak wajib  mu’adah
2AXb = wajib  mu’adah
2AY = wajib  mu’adah
2B = tidak wajib  mu’adah
Saat wudlu memasuki bagian  anggota badan yang ada jabiroh, mutawadldli jangan dulu meneruskan ke anggota  wudlu selanjutnya tetapi harus menyapu (mashu) jabirohnya kemudian bertayammum  sebagai pengganti bagian yang tidak dibasuh. setelah itu baru melanjutkan wudlu  ke anggota wadlu di depannya. Penjelasan dari Mbah Jenggot dan Mas Hakam Ahmed  ElChudrie, tidak jauh berbeda dengan penjelasan terakhir, hanya formatnya saja.  Lihat rujukannya dari Hasyiyah Albajuri. [Mbah  Jenggot, Hakam Ahmed ElChudrie, Yupiter Jet].
			 
									








