PERTANYAAN :
Apa ada yang bisa menerangkan SHOHIBUL JABIROH ? Terimakasih. [Toni Imam Tontowi].
JAWABAN :
Gips/pembalut luka. Kalau menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni :
a. Harus dalam keadaan suci
b. Pemasangan harus menurut tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
c. Banyaknya tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu
d. Banyaknya tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu.
Sedang kalau mau pendapat yang enteng seperti yang tertera dalam kitab:
1. Al-Mizan, I : 135
ومن ذلك قول الإمام الشافعى – من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح والصق عليه جبيرة وخاف من نزعها التلف انه يمسح على الجبيرة وتيمم مع قول أبى حنيفة ومالك انه ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد يغسل الصحيح وتيمم عن الجريح من غير مسح للجبيرة.
ووجه الأول الأخد بالإحتياط بزيادة وجوب مسح الجبيرة لما تأخذه من الصحيح غالباللا ستمساك. ووجه الثانى أنه اذاكان الأكثر الجريح القرح فالحكم له لأن شدة الألم حينئذ أرجح فى طهارة العضو من غسله بالماء فان الأمراض كفارات للخطايا.
Artinya : Menurut imam syafi’I : orang yang di anggauta wudlunya ada luka atau bengkak kemudian diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum. Menurut imam hanafi dan malik: jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat, cukup membasuh yang sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit. Apabila yang sehat lebih kecil, maka hanya wajib tayamum. Dan tidak wajib membasuh anggota yang sehat. Menurut imam ahmad, membasuh anggota yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap perban. Pendapat pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan menambahkan: wajibnya mengusap tambal karena diambil pada anggota badan yang shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua, ketika yang lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada padanya. Karena parahnya sakit saat demikian, lebih diutamakan didalam pensucian anggota badan disbanding harus membasuh dengan air. Karena penyakit itu adalah menghapus terhadap kesalahan (dosa).
2. Al-Qalyubi, I : 97
( فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب … الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب.
Artinya : Apabila ada udzur untuk melepas ( tambal) seperti apa yang disebut dalam syarah muhadzab maka wajib mengqodoi shalatnya dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena hal ini tidak ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ). Menurut pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya ( bila dilakukan ) karena termasuk udzur, perbedaan pendapat di dalam dua kelompok tersebut, dalam mas’alah, penutup (tambal) yang terdapat selain anggota tayamum (seperti lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya, karena ada kurangnya antara pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini oleh imam nawawi didalam aslinya kitab Roudloh dan menukilnya didalam kitab syarah al-muhadzab, S/d …. Menurut yang adzhar, jika waktu memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka tidak perlu mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut yang mashur ( terpilih ) yang dahulu tidak wajib.
Shohibul jbiroh adalah orang yang punya luka dan kemudian ditambal. Posisi luka ada 2 macm, di selain angta tayamum dan di angota tayamum. Bila luka di selain angota tayamum maka seperti ktrangn mbah jengot di atas dan tidak wajib mngulah. Tapi bila di anggota tayamum, maka nanti wajib ngulang..silahkan lihat bajuri dan kifaytul akhyar bagian jabiroh.
Jabiroh = perban. Kasus ini terjadi ketika pada anggota badan yang menjadi anggota wudlu terdapat luka dan diberi balutan (perban) yang dalam bahasa fiqih biasa disebut JABIROH.
Mutawadldli (yang berwudlu) termasuk mughtasil (yang beradus) diberikan pilihan, apakah mencopot/membuka perbannya dan membasuh bagian yang lukanya sebagaimana biasa dengan resiko agak sakit, atau perban tetap menempel. Ketika jabiroh tidak dilepas, maka ketika itu terkait beberapa permasalaha. Masalah terkait :
1. Jabiroh ada pada anggota tayammum (wajah dan tangan)
2. Jabiroh bukan pada anggota tayammum :
A. Jabiroh menutupi bagian yang sehat :
X. Sewajarnya (sesuai kebutuhan) dan Jabiroh disimpan / dibalutkan :
a. ketika punya wudlu
b. ketika punya hadats.
Y. Tidak sewajarnya (melebihi batas kebutuhan)
B. Jabiroh tidak menutupi bagian yang sehat
Maka shalat setelah wudhu atau tayamum dalam keadaan :
1 = wajib mu’adah
2AXa = tidak wajib mu’adah
2AXb = wajib mu’adah
2AY = wajib mu’adah
2B = tidak wajib mu’adah
Saat wudlu memasuki bagian anggota badan yang ada jabiroh, mutawadldli jangan dulu meneruskan ke anggota wudlu selanjutnya tetapi harus menyapu (mashu) jabirohnya kemudian bertayammum sebagai pengganti bagian yang tidak dibasuh. setelah itu baru melanjutkan wudlu ke anggota wadlu di depannya. Penjelasan dari Mbah Jenggot dan Mas Hakam Ahmed ElChudrie, tidak jauh berbeda dengan penjelasan terakhir, hanya formatnya saja. Lihat rujukannya dari Hasyiyah Albajuri. [Mbah Jenggot, Hakam Ahmed ElChudrie, Yupiter Jet].