0620. HUKUM JIKA TERJADI PERKAWINAN SEDARAH

PERTANYAAN :
[ KISAH NYATA PERKAWINAN SEDARAH ] Dua orang bersaudara sekandung kakak dan adik menikah, sang suami kakak sang istri adiknya dan mendapatkan 2 orang anak, kronologisnya : “pada waktu kecil umur 3 bulan sang kakak di-adopsi oleh orang sumatra waktu di rumah sakit, orang tua kandung dari jawa, selang waktu lama tidak ada kabar dari kedua belah pihak orang tua kandung dan orang tua angkat, karena kedua orang tua asuh meninggal, ketika kuliah di bandung mereka bertemu dan menjalin cinta hingga kepernikahan dan di karuniai 2 orang anak, terkuaknya mereka adalah saudara karena sang orang tua kandung melihat tanda lahir pada punggung anak ada 2 tahi lalat dan akhir berlanjut tes darah serta sidik jari dan akhirnya membenarkan sebagai saksi 2 orang dokter rumah sakit dan perawat bayi. Permasalahanya apa yang harus mereka lakukan setelah tahu kalau saudara kandung dan bagaimana nasib sang anak atau nasabnya ? [Ena’o Sinde].
JAWABAN :
Hukum kejadian permasalahan di atas :
1.PERNIKAHAN : Keduanya harus segera dipisahkan
2.WANITA (adik dalam pertanyaan diatas) : Diperlakukan masa ‘IDDAH dan berhaka atas mahar mitsil.
3.PRIA (kakak dalam pertanyaan diatas) : Tetap terjalin ikatan nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya saudara mahram.
4.ANAK : ternasab pada bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahannya kelak
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.
Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susu (*) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut didalam pernikahan.
Akibat buah senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat. [ Bughyah al-Mustarsyidiin I/419 ].
Catatan (*) : Tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan. Wallaahu A’lamu Bis showaab

Rasulullah SAW bersabda  : Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas). Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro].

Pos terkait