0623. Hukum Memanfaatkan Barang GADAIAN

PERTANYAAN :
Assalamualaikum, bagaimana hukum kita pinjam uang dengan gadai tanah, tapi si peminjam menggarap dan mengambil hasil dari tanah tersebut, riba / bukan ? mohon pencerahannya dari semua madzhab ? [Lukman Abdullah].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Dalam permasalahan semacam ini terdapat tiga pendapat dari para ulama Fiqh :
1. Haram : sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya
2. Halal : Bila tidak terdapat syarat pada waktu akad sebab menurut pendapat ulama fiqh yang masyhur adat yang berlaku di masyarakat tidak termasuk syarat
3. Syubhat : (Tidak jelas halal haramnya) karena terjadi perselisihan pendapat dalam permasalahan ini
Referensi :
و منها : لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور : لا و قال القفال : نعم
Jika sudah umum dikalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh pemilik gadai apakah kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat (kebolehan pemanfaatan) sampai barang yang digadaikan tersebut rusak ? Mayoritas Ulama menyatakan tidak sama sedang Imam ql-Qaffal menyatakan sama. [ Asybah wa an-Nazhooir I/192 ].
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض…. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا
( قوله ففاسد ) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد
Diperbolehkan bagi sipemberi pinjaman untuk memanfaatkan (sesuatu kelebihan) yang diperoleh dari si peminjam seperti pengembalian yang lebih baik ukuran ataupun sifat dan lebih baik pada pinjaman yang jelek asalkan tidak tersebutkan pada waktu akad sebagai persyaratan bahkan hal yang demikian bagi peminjam disunahkan (mengembalikan yang lebih baik dibandingkan barang yang dipinjamnya)
Adapun peminjaman dengan syarat boleh mengambil manfaat oleh peminjam maka hukumnya rusak/haram sesuai dengan hadits “semua peminjaman yang menarik sesuatu (terhadap yang dipinjamkanny maka termasuk riba”

Dengan ini diketahui akan rusaknya akad tersebut jika memang disyaratkan dalam akad. Sedangkan jika keduanya (Si peminjam dan yang dipinjami uang) saling sepakat dan tanpa ada persyaratan tertentu dalam akad maka akad itupun tidak menjadi rusak (hukumnya boleh). [ I’aanah at-Thoolibiin III/353 ]. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].

Pos terkait