PERTANYAAN :
Asslm alaikum, saya mau nanya nih bagaimana hukumnya mengadakan selamatan di hari ke 3 dan 7 dan 40 hari orang yang meninggal dunia, tolong penjelasannya dan dalil nya, terima kasih. [Arda Sams].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam, hukumnya mengadakan selamatan di hari ke 3 dan 7 dan 40 hari orang yang meninggal dunia adalah BOLEH.
قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.” (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178).
Hadis Thawus itu juga dibahas oleh Imam Ibnu Hajar dalam “al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah”, ketika bliau ditanya tentang hadist thowus, beliau menjawab bahwa pendapat tersebut mempunyai asal yang kuat (ashlun ashilun) dalam syara’ dimana sejumlah ulama telah meriwayatkan yakni : (1) Thawus dengan sanad yang shahih, (2) juga dari ‘Ubaid bin ‘Umair, dengan sanad yang berhujjah pada Ibnu ‘Abdul Bar, yang merupakan seorang ulama yang dianggap lebih besar maqamnya tabi`inya daripada Thawus, bahkan ada qil yang menyatakan bahwa ‘Ubaid bin ‘Umair ini adalah seorang sahabat karenaa beliau dilahirkan dalam zaman Nabi dan hidup pada sebagian zaman Sayyidina ‘Umar di Makkah, (3) dari Mujahid. Dan hukum 3 riwayat ini adalah hukum hadits mursal marfu ‘karenaa persoalan yang hubungannya dengan orang mati difitnah 7 hari, merupakan hal ghaib yang tidak dapat diketahui dalam pendapat akal. Bila hal semacam datangnya dari tabi`i maka dihukumkan mursal marfu ‘kepada Rosul sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadits. Nah, hadist Mursal itu boleh dijadikan hujjah, seperti halnya oleh imam Hanafi, Maliki, Hanbali dan juga Syafi`i bila ia didukung oleh riwayat lain. Dan seperti yang saya paparkan di depan tadi bahwa hadits Thowus ini telah didukung 2 hadits mursal yang lain (yaitu Mursal ‘Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa sabit’ Ubaid itu seorang sahabat yang bersambunglah riwayatnya dengan Nabi. [Ebiey Doell, Ömatz Van Dee Ivz ].
Link diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/298391233517025/