PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, aku mau tanya, bagaimana menurut antum smw menanggapi amar ma’ruf nahi munkar ? karena sekarang banyak sekali,pemahaman yang slah ? [Azzam Fikulli Waktiinwaahin].
JAWABAN :
Mengenal Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Amar ma’ruf nahi munkar yang biasa diartikan dengan “Memerintahkan untuk berbuat baik dan mencegah terjadinya perbuatn munkar” adalah salah satu perintah syara’ yang fardlu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar adalah satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan satu dengan lainnya, kedua hal tersebut adalah saling menetapi (talazum). Yang disebut dengan ma’ruf adalah:
المعروف وهو اسم لكل ما عرف من طاعة الله عز وجل, والتقرب إليه والإحسان إلى الناس ,وكل ما ندب اليه الشرع.
Ma’ruf adalah nama bagi setiap perbuatan yang diketahui merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Azza wa Jall, mendekatkan diri kepada-Nya, berbuat baik kepada manusia, dan setiap apa yang disunahkan oleh syara’. Sedangkan yang disebut dengan Munkar adalah kebalikan dari ma’ruf.
Dalil dari al-Qur’an adalah:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (ال عمران:110)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dalil dari as-Sunnah adalah:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه, فإن لم يستطع فبقلبه, وذلك أضعاف الإيمان.
Barangsiapa di antara kamu sekalian yang melihat kemunkaran hendaknya merubah kemunkaran tersebut dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya, apabila tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian adalah selemah-lemahnya iman. Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar memiliki tiga tingkatan :
1.Yang pertama dan ini adalah yang paling kuat yaitu dengan menggunakan tangan/kemampuan/kekuasaan. Ini adalah merupakan amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan fardlu ain dan wajib dilakukan dengan segera (al-wajib ‘ala al-faur) apabila memang memiliki kemampuan untuk itu.
2.Yang kedua: Apabila langkah pertama tidak dapat dilakukan, maka bagi orang yang melihat kemunkaran wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan berpindah pada tingkatan yang kedua, yaitu dengan menggunakan lisan.
Ketika melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan menerapkan cara yang pertama, hendaknya pertama kali dilakukan dengan kelemah lembutan dan kasih sayang.
Apabila dua tingkatan ini tidak bisa dilakukan, maka hendaknya menerapkan amar ma’ruf nahi munkar tingkat ketiga, yaitu dengan cara melakukan pengingkaran dalam hati/tidak senang dengan adanya kemungkaran tersebut dan haram untuk cuek bebek atau tidak perduli ketika melihat terjadinya suatu kemungkaran. Dan tingkatan yang ketiga ini merupakan amar ma’ruf yang dilakukan sebab adanya kelemahan iman.
Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila hendak melakukannya, yaitu:
1.Orang yang hendak melakukannya adalah seorang yang ‘Alim (benar-benar mengerti) dengan apa yang diperintahkannya atau yang dicegahnya tersebut.
2.Hendaknya amar ma’ruf yang dilakukan TIDAK menyebabkan kemunkaran atau kerusakan yang lebih besar.
3.Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaknya memiliki prasangka kuat bahwa yang dilakukannya tersebut bisa berfaedah.
Apabila dua syarat yang pertama tidak dapat dipenuhi, maka HARAM untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Apabila syarat yang ketiga tidak dapat dipenuhi, maka kewajiban amar ma’ruf nahi munkar adalah gugur. [ Tulisan ini disarikan dari kitab Syarah ash-Shawi ‘ala Jauharah at-Tauhid karya syaikh al-Imam al-Faqih Ahmad bin Muhammad al-Maliki ash-Shawi ]. (Kang As’ad).