0890. Hukum Sujud Demi Memohon Maaf

Pertanyaan :
Kemarin sore tak sengaja nonton infotaiment, melihat seorang Wakil Bupati bersujud pada hadirin, memohon maaf mau resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati. Pertanyaan : 1). Bolehkah bersujud seperti itu dilakukan ? 2). Termasuk sujud apakah itu ? [Alif Jum’an Azend ].
Jawaban :
Dicky Candra wakil bupati garut (kabupaten sebelah). Dia mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak seorientasi dengan bupatinya. Mungkin sujud yang ia lakukan adalah berniat sujud syukur, karena ia gembira masyarakat garut masih mendukungnya. Hal serupa sering dilakukan oleh seperti terdakwa yang bebas dari vonis (tampak sujud ke hakim), pemain bola (tampak sujud ke tiang gawang), petinju dll. Hal ini terjadi karena “awam” menganggap sujud syukur tidak ada syarat rukunnya. Jadi, mungkin dicky candra, berniat sujud syukur, tapi “awam” akan tatacaranya. Satu bentuk ekspersi hati yang spontan. Dan tugas kitalah mensosialisasikan bahwa sujud syukur ada syarat dan rukunnya. Lihat dokumen tentang sujud syukur.
Jadi pertanyaannya bisa diulang : “Bagaimana hukum seseorang melakukan sujud dengan niat sujud syukur, tapi tidak mengetahui syarat rukun, apakah sujud itu bisa berakibat “kufur”? Sedangkan tampak ia bersujud kepada makhluk, padahal ia berniat syukur dan sujud kepada Allah. Oke, biar aman, berarti kita andaikan saja :
– andai dia sujud mohon maaf pada hadirin/rakyatnya
– andai dia sujud syukur tapi tak tahu tata cara nya, hukumnya ?
Hukumnya harom bahkan bisa menjadikannya kufur. Wa sujudu al juhlati baina yadai masyayikhihim haromun ittifaqqon. Sujudnya orang-orang yang juhalah (bodoh) di depan guru-guru mereka diharomkan menurut kesepakatan ulama, di dalam syarah roudloh dijelaskan walaupun sujudnya meghadap qiblat atau bertjuan karena allah, menurut sebagian qoul bisa menjadikan kekufuran (wa fi ba’dli shuwarihi ma yaqtadli al kufro). Semoga allah mengampuni hal tersebut. (i’anah tholibin 212/1). Perlu diingat membungkukkan badan dengan niat menghormati makhluk/manusia seukuran ruku hukumnya haram, dan jika seukuran sujud maka kufur.
‎(و سجود لمخلوق) إختيارا من غير خوف و لو نبيا و إن أنكر الستحقاق أو لم يطابق قلبه جوارحه لأن ظاهر حاله يكذبه و خرج بالسجود الركوع لأن سورته تقع في العادة للمخلوق كثيرا بخلاف السجود~فتح المعين هامش إعانة الطالبين ٤/١٣٦
Termasuk perbuatan yang bisa membuat orang murtad adalah bersujud kepada mahluk tanpa adanya paksaan walaupun mahluk itu adalah nabi, berbeda dengan sujud yaitu ruku’ maka orang yang ruku pada mahluk tidak dihukumi murtad (hanya haram saja) karena kebiasaan hormat dengan ruku sudah terbiasa terjadi dikalangan orang kebanyakan. [fathul muin hamisy ianatuthalibin 4/136). Kejadian di atas juga diberitakan di silet.. Sang wabup mengatakan sujudnya sebagai permintaan maaf kepada masyarakat garut.. Jadi jelas tidak bisa dimasukkan pada sujud syukur..
Jawaban keduanya, yang sujud syukur tanpa rukun, bukan sujud syukur jika tanpa mengerjakan rukunnya.. Namanya saja sudah bukan sujud syukur.
الكتاب : بغية المسترشدين  المؤلف : عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر باعلوي 59
مسألة : ي) : مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى سجوداً.
Menurut madzhab kita ( Syafi’i ) bahwa sujud di luar sholat sunnah ( sujud tilawah ) karena baca’an ayat sajadah bagi yang baca dan mendengarkan, juga bagi yang dapat ni’mat yang nyata atau terhindar dari coba’an yang nyata karena rasa syukur kepada alloh swt. Tidak boleh sujud selain itu baik karena alloh swt maka akan haram kalau selain alloh akan kufur, kalau sujud tersebut dianggap ibadah. Kalau meletakkan dahi ke bumi sebagai merasa rendah di hapan alloh swt tanpa niat sujud maka tidak haram karena bukan dinamakan sujud.
Ibarat di atas kelihatannya hanya sekedar sujud saja.. dengan niat tadzallul maka hukumnya boleh.. Tapi ini sujud di hadapan mahluk.. Jadi apapun niatnya tetap haram.. Hormat dengan ruku saja seperti yang dilakukan orng jepang hukumnya haram padahal dia tidak meniati ibadah hanya niat untuk menghormati saja. Definisi niat adalah alqosdu muktarinan bifi’lihi wamahalluhu filqolbi. Jadi niat itu hati, tidak ada yang tahu tentang hati. Bisa juga Bpk Dicky sujud syukur karena
اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله
karena mungkin terhindar dari makan uang rakyat.
[Musyawirin : Dewi Rosita, Ismael Kholilie, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Imamuddin Al Porongi, Ahmad Fauzi, Hanya Ingin Ridlo Robby, Ifaq Abdillahnatagama ].

——————————-
Metrotvbandung.com, Garut. Setelah resmi mundur dari jabatan Wakil Bupati Garut, ribuan warga Garut, Jawa Barat mengarak Dicky Candra keliling kota. Aksi ini dilakukan sebagai dukungan mereka terhadap Dicky. Sebagai bentuk permintaan maaf, Dicky pun sujud dihadapan ribuan warga yang disambut sorak pendukungnya, bahkan sempat ada warga yang kesurupan saat bersalaman.
(http://www.metrotvbandung.com/index.php/component/content/article/1012-warga-sambut-pulang-kampung-dicky-candra)
Liputan6.com, Garut. Tepuk tangan dan pelukan menyambut kedatangan Dicky Chandra di Bale Pamiton, Garut, Jawa Barat, Ahad (11/12). Bahkan, sesekali suara dukungan masih terdengar. Setelah pengunduran dirinya sebagai wakil bupati diterima, Dicky berpamitan kepada warga Garut. Ia bahkan tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan puisi perpisahan yang dibacakan dua bocah penderita thalasaemia. Saat berpamitan, Dicky yang kembali akan menggeluti dunia keartisan meminta maaf sambil bersujud. Ia menolak apabila diminta menjadi calon bupati mendatang dengan alasan politik bukan dunianya. Usai berpamitan, Dicky diarak keliling Kota Garut.
(http://id.berita.yahoo.com/dicky-chandra-pamitan-053417888.html)
—————————

Pos terkait