1003. PEMBAYARAN HUTANG DAN QODHO’ PUASA BAGI ORANG YANG MENINGGAL

PERTANYAAN :
Assalmu’alaikum, nyuwun sewu kaliyan ustadz/dzah sedoyo. Saya mau tanya :
1.Sudah 14 hari yang lalu ibu saya meninggal dunia dikarenakan sakit, dan sepeninggalnya beliau tersangkut masalah hutang piutang, nah saya sebagai ahli waris apakah dianjurkan atau diwajibkan atas sangkut paut utang-piutang tersebut ya ?
2.Selama sebulan penuh bulan Ramadhan 1432 H kemaren ibu saya tidak bisa berpuasa karena sakitnya. Nah pertanyaanya : utang puasa ramadhan kemaren itu termasuk tanggungan ahli waris atau tidak? Jika iya harus dibayar dalam bentuk / berupa apa ? Mohon saran / jawabannya, Maturnuwun sak dherenge. [Ajis Bmyu].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, hutang ibu anda bisa dilunasi dengan peninggalannya / harta warisannya, sebagaimana ayat :
من بعد وصية بها أو دين
(Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ / 11].
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
“Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi saw dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi saw menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi saw dihadapkan jenazah yang lain. Nabi saw bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi saw memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu.” [HR. al-Bukhari].
Apakah sejak bulan ramadhan sampai meninggal 14 hari yang lalu, Ibu anda tak pernah sehat, atau tak pernah menemukan kesempatan sehat sehingga sempat berpuasa Qodho ? Jika ya, maka jawabnya TIDAK ADA KEWAJIBAN PADA AHLU WARIS. Tidak wajib puasa untuknya, juga tak wajib bayar fidyah untuknya.
Lihat nash-nya :
{ فرع } في مذاهب العلماء فيمن مات وعليه صوم فاته بمرض أو سفر أو غيرهما من الاعذار ولم يتمكن من قضائه حتى مات * ذكرنا أن مذهبنا أنه لا شئ عليه ولا يصام عنه ولا يطعم عنه بلا خلاف عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والجمهور
[ Sub bahasan ] Pada madzhab Ulama tentang orang meninggal yang mempunyai tanggungan puasa, sebab Sakit, perjalanan atau uzur lainnya, dan tidak pernah menemukan kesempatan untuk mengqodhonya sampai mati. Telah kami sebutkan bahwa madzhab kita, bahwa tak ada kewajiban apa-apa atasnya, tidak dipuasakan, tidak juga dibayarkan fidyah tanpa ada perselisihan antara kita (syafi’iyyah), demikian pula penapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Jumhur Ulama. [ Majmuu’ Syarh muhadzdzab ].
الحال الثاني أن يكون موته قبل التمكن من القضاء بأن لا يزال مريضا أو مسافرا من أول شوال حتى يموت فلا شيء في تركته ولا على ورثته
إعانة الطالبين

Ya, beliau (Almh ibu) berat untuk meng’Qodo dkarenakan sakit yang begitu kompleks (kanker rahim, ginjal, liver) yang dideritanya selama kurang Lebih 2 tahun, adakah penjelasan lain ?? Ya, kalau begitu, nuqilan di atas sudah benar, tidak ada kewajiban apa-apa atas anda, buat acara tahlilan atau baca Al-Qur’an saja untuk ibu anda. Wallohu a’lam. [Nur Hasyim S. Anam,  Zal Zul, Didin Banjarmasin ].

Pos terkait