PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum piss-ktb. Maaf. Mau tanya né tentang waria ( bencong / banci ) yang merias pengatin putri, Itu hukumya gimana ya?Kan badan kita dipegang-pegang. Sebelumya terimakasih atas pencerahannya (Mohon maaf jika pertanyaanku belepotan / susah dibaca). [Marini Terima TaqdirNya].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam, dalam bahasa fiqih ada istilah khuntsa dan mukhonnas. Khuntsa adalah seseorg yang mempunyai kelamin ganda..dan dari kelamin yang paling dominan, maka gender itu ditentukan. Mukhonnast adalah seorg laki-laki yang meniru-niru gaya dan tabiat wanita, hal seperti ini diharamkan. Kaitanya dengan pegang-pegang, maka hukumnya tidak boleh, karena pada dasarnya dia adalah laki-laki. Sebagai solusinya, alangkah lebih baik jika seorang wanita dilayani oleh wanita.
Haram karena pada periasan waria terhadap wanita tersebut pasti tidak akan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Syara’ seperti melihat dan menyentuh anggauta tubuh pada lawan jenis.
( وَيَحْرُمُ نَظَرُ فَحْلٍ ) وَخَصِيٍّ وَمَجْبُوبٍ وَخُنْثَى إذْ هُوَ مَعَ النِّسَاءِ كَرَجُلٍ وَعَكْسُهُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ لَهُمَا وَنَظَرُهُمَا لَهُ احْتِيَاطًا… بَالِغٍ ) وَلَوْ شَيْخَاهُمَا وَمُخَنَّثًا ، وَهُوَ الْمُتَشَبِّهُ بِالنِّسَاءِ عَاقِلٍ مُخْتَارٍ ( إلَى عَوْرَةِ حُرَّةٍ )
Dan haram melihatnya lelaki Fakhl (yang normal kelamin dan syahwatnya), lelaki yang dikebiri, lelaki yang dipotong dzakarnya, Khuntsa (yang punya dua kelamin pada dirinya, sebab saat bersama wanita ia dihukumi seperti lelaki dan sebaliknya karenanya haram melihatnya pria dan wanita pada aurat Khuntsa dan sebaliknya demi ihtiyaath (kehati-hatian), yang sudah baligh meskipun sudah tua dan pikun dan meskipun ia MUKHONNATS (pria yang menyerupai wanita) yang berakal dan dalam kondisi normal (tidak terpaksa), pada aurat wanita merdeka. [ Tuhfah al-Muhtaaj 29/209 ].
7 – لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز مس وجه الأجنبية وكفيها وإن كان يأمن الشهوة ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم من مس كف امرأة ليس منها بسبيل وضع على كفه جمرة يوم القيامة (3) ولانعدام الضرورة إلى مس وجهها وكفيها ؛ لأنه أبيح النظر إلى الوجه والكف – عند من يقول به – لدفع الحرج ، ولا حرج في ترك مسها ، فبقي على أصل القياس .—–
(3) حديث : ” من مس كف امرأة ليس منها بسبيل . . . ” . أورده الزيلعي في نصب الراية ( 4 / 240 ) وقال : غريب .
Tidak ada perbedaan antara Ulama Fiqh bahwa menyentuh wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan meskipun aman dan tidak disertai syahwat berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Barangsiapa menyentuh telapak tangan wanita dengan tanpa adanya alasan yang memperkenankannya ditelapaknya ditaruh bara kelak dihari kiamat” dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya, karena diperkenankannya melihat wajah dan telapak tangan (bagi pendapat yang melegalkannya, kalangan Malikiyyah, Hanafiyyah- Pent.) demi menepis keberatan dan tidak ada keberatan saat larangan menyentuhnya maka tetaplah hukum asal qiyasnya yakni HARAM”. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 29/296 ]. (Abdurrahman As-syafi’i, Masaji Antoro).