PERTANYAAN :
Assalam. Maaf dulur kabeh. Minta penjelasannya : Syaratnya tayamum kan harus membersihkan najis terdahulu yang ada di badan kita. Bagaimana cara membersihkan najisnya bagi orang yang bertayamumnya karena tidak ada air? [Syahid Abisalem].
JAWABAN :
Menghilangkan najis dari badan itu syarat sahnya tayammum, sampai pada perkataan mushonnif kalau kesulitan mendapatkan air untuk mengilangkan najis atau karena sakit maka bertayamumlah dan sholat karena lihurmatil waktu dan sholatnya wajib diqodho’ seperti pendapat imam ibnu hajar.
– Referensi bughyatul musytarsidin hal 29 :
إزالة النجاسة عن البدن شرط لصحة التيمم الي ان قال إن تعذر إزالتها لنحو مرض وفقد ماء تيمم وصلي لحرمة الوقت وقضي كما قله ابن حجر
Syarat tayamum yang ke 7 yaitu menghilangkan najis sebelum tayamum dilaksanakan, menurut pendapat yang mu’tamad, jika melakukan tayamum sebelum menghilangkan najis maka tidak boleh bertayamum sebelum menghilangkan najisnya, baik najis tersebut berada pada tempat kotoran atau selainnya, karena tayamum adalah sebuah ibadah yang memperbolehkan untuk melakukan shalat dan sholat tidak akan bisa tercapai jika disertai mani’, syarat ini hanya berlaku bagi orang yang mempunyai air yang cukup untuk menghilangkan najis, qoul ashoh menurut syarih, shalat dengan tayamum seblum menghilangkan najis terlebih dahulu maka tetap wajib i’adah, sedangkan qoul ashoh menurut imam jamal ar romli dan selainnya, shalatnya seperti halnya shalat orang yang tidak menemukan air dan debu (faqidut thohuroin) tanpa bertayamum (wajib i’adah). [ Hawasyil madaniyah 1/190-191 ]. Wa allahu a’lamu. [Ubaid Bin Aziz Hasanan, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy ].