1208. APAKAH KEPUTIHAN MEMBATALKAN SHOLAT

PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya apabila seorang wanita sedang keputihan, waktu ia berwudhu keputihannya tidak keluar. Tapi ketika sholat baru dapat 1 atau 2 rokaat keputihannya keluar sedikit. Itu sholatnya batal tidak ya ? Dihentikan wudhu lagi atau dilanjutkan ? [Thiyah RizQie].
JAWABAN :
Da’imul hadats yang hendak salat fardlu, wudlunya wajib dilaksanakan setelah masuknya waktu salat. Setiap akan bersesuci (wudlu/tayamum), wajib membersihkan kemaluannya dengan air atau istinja’ dengan benda padat dsb. Lalu menyumbat lubang kemaluannya dengan sejenis kapas yang suci. Bila setelah disumbat hadasnya (darah/kencing) masih merembes keluar, ia wajib memakai pembalut dan bercelana dalam yang kuat. Untuk pria hal ini dilakukan dengan cara membalut kepala penis lalu mengikatnya.
Semua ini dilakukan bila memang;
1.Tidak membahayakan diri; misalnya menimbulkan rasa sakit atau panas dengan terhentinya aliran darah. Bila hal itu dirasa membahayakan / menyakitkan, maka boleh tidak melakukan penyumbatan atau pembalutan.
2.Tidak berpuasa. Bagi mereka yang berpuasa tidak boleh melakukan penyumbatan. Sebab bisa membatalkan puasa.
Jika setelah disumbat atau memakai pembalut hadasnya masih merembes keluar karena darah/kencingnya sangat kuat –bukan karena kurang kuat dalam membalut-, tidak menjadi masalah. Artinya salatnya sah, karena wudlunya tidak batal. Berbeda halnya jika hadas tersebut merembes karena kurang kuat dalam membalut.
Ketika menyumbat tidak boleh ada bagian kain/kapas penyumbat yang keluar, atau berada pada vagina/penis bagian luar. Meskipun sedikit. Sebab bila ada penyumbat yang keluar ke vagina/penis luar –walaupun hanya sehelai benang-, maka salatnya tidak sah. Sebab dianggap membawa barang najis. Yang dimaksud vagina bagian luar adalah daerah yang tampak ketika sedang jongkok buang air.
Semua hal di atas (membasuh kelamin, menyumbat sampai dengan salat) harus dilaksanakan setelah masuknya waktu dan tidak boleh lamban. Bila setelah wudlu, ia tidak langsung salat, maka wudlunya batal. Kecuali jika kelambanannya tersebut untuk kemaslahatan salat, semisal untuk menutup aurat, menunggu adzan /iqamah, mencari arah qiblat atau menunggu jamaah.
Perlu diketahui bahwa, wudlu bagi orang yang selalu berhadas (termasuk mustahadhah) hukumnya sama dengan orang bertayammum. Dalam artian, niat wudlunya sama dengan niat tayammum. Tidak boleh niat wudlu sebagaimana biasa.
Contoh niat wudlu bagi mustahadhah adalah;
a) niat wudlu agar diperbolehkan salat Ashar,
b) niat wudlu agar diperbolehkan membaca al-Qur’an, atau lainnya.
Satu kali wudlu yang diniatkan untuk salat fardlu hanya dapat dipakai untuk satu kali salat fardlu dan beberapa salat atau ibadah sunnat, sampai dengan keluarnya waktu salat. Jadi misalkan wudlunya untuk salat Zuhur, maka setelah melakukan salat Zuhur ia boleh melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang lain –tanpa mengulangi wudlunya– sampai keluarnya waktu Zuhur. Setelah itu wudlunya dianggap batal.
Da’imul hadats yang setelah wudlu hadasnya (darah/kencing) berhenti cukup lama (cukup untuk salat dan wudlu), maka wudlunya batal. Demikian juga sebaliknya, wudlu yang dilaksanakan saat darahnya berhenti (lama) tersebut batal dengan keluarnya darah.Mustahadhah yang memiliki kebiasaan kadang-kadang darahnya bersih (yang lama) dan kadang-kadang keluar, wajib melaksanakan salat dan wudlu pada saat masa bersih. Kecuali bila khawatir kehabisan waktu salat. Maka wajib wudlu dan salat pada saat darahnya mengalir, tanpa menunggu masa bersih.Mustahadhah yang jika melaksanakan shalat berdiri darahnya lebih deras daripada saat duduk, maka harus shalat dengan duduk. Wallahu A’lam. [Nur Hasyim S. Anam ].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/335696603119821/

Pos terkait