1226. HUKUM MENIKAH DALAM KEADAAN BELUM MAPAN

PERTANYAAN :
Haram / tidakah bila seseorang menikah dalam keadaan belum mendapatkan pekerjaan / belum mapan secara materi ?? [Iman Child Grunge].
JAWABAN :
Haram bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islaam IX/160 dijelaskan :
2 – القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج…» والباءة: مؤنة النكاح.
Mampu memberikan NAFKAH pada istrinya. Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi : “Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah”. Yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga.  [ Masaji Antoro ].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/360965513926263/

Pos terkait