1273. SEPUTAR PEMILIHAN PEMIMPIN DAN UANG SUAPNYA

PERTANYAAN :
Ikhwanul Khalem
Assalaamu’alaikum…
InsyaAlloh bsk pemilihan/pencoblosan pilkada utk dearah bekasi. Yg sy mw tnyakan adalah,..

1.gmn hukumnya mnerima uang dr calon2 trsbut???
2.mnta sarannya yg hrz sy plh yg calon model gmn cz smw calon mengobral janji.
3.ikut berdosakah sy kl suatu saat calon yg trpilih itu dzholim cz sy wktu tu sy ikut memilihnya.
Krg lbh demikian n maturnuwun utk jwbn n sarannya.
JAWABAN :
>> AsSyam Alfarigi 
waaikumsalam…!
1. berdasarkan ajaran nabi Muhammad SAW,adalah haram hukumnya bagi yg menyogok dan yg disogok!
2. berdasarkan ajaran Beliau jg mengajarkan sholat istiqoroh,mintalah petunjuk kpd yg Maha tahu yaitu Allah Robbulalamin dlm menentukan pilihan2 tsbt. 
3. krn kita tlah memasrah diri kpd Nya dlm menentukan piiihan tsbt,maka soal pertanggun jawabannya ketika yg terpilih berbuat dzolim,ia sendirilah yg menanggung dosanya sendiri.wasalam…!
Wallahu A’lam Bis showaab
>> Ghufron Bkl ‎
1. bla pemberian tsb unt menarik simpati maka boleh menerimay tpi jka tjuany unt d pilih dan terdpat perjanjian yg mengikat mka trmsuk sogok mka harom menerimanya.
>>Mbah Jenggot II 
‎1. sepakat dengan kg gufron.
pada dasarnya, memilih seorang pemimpin itu dengan tujuan agar mengamalkan kebenaran, menegakkan batasan-batasan agama, menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran. Bukan memilih karena diberi uang. (Keterangan: Berdasarkan hadits di bawah, hukum haram ini tidak terbatas pada apabila si penerima hadiah tersebut adalah seorang tokoh. Akan tetapi hukum haram ini bersifat umum, baik si penerima rakyat biasa, tokoh masyarakat maupun partai politik).
Dasar pengambilan; 
– Shahîh al-Bukhârî; Shahîh Muslim;
– Fath al-Bârî Syarh al-Bukhârî, juz XIII, hal. 214 dan 218;
– Faidh al-Qadîr Syarh al-Jâmi’ al-Shaghîr, juz III, hal. 330.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالطَّرِيْقِ يَمْنَعُ مِنْهُ ابْنَ السَّبِيْلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيْدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لمَ ْيَفِ لَهُ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَحَلَفَ بِاللهِ لَقَدْ أُعْطِيَ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ فَأَخَذَهَا ، وَلَمْ يُعْطَ بِهَا اهـ رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda: “Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan membersihkan mereka dan mereka akan memperoleh siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki air melebihi kebutuhan dalam perjalanan dan tidak memberikannya kepada musafir (yang membutuhkannya). Kedua, laki-laki yang membai’at seorang pemimpin hanya karena dunia. Apabila pemimpin itu memberinya, ia akan memenuhi pembai’atannya, tetapi apabila tidak diberi, dia tidak akan memenuhinya. Dan ketiga, orang yang menawarkan dagangannya kepada orang lain sesudah waktu asar, lalu dia bersumpah bahwa barang dagangan itu telah ditawar sekian oleh orang lain, lalu pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal barang itu belum pernah ditawar sekian oleh orang lain.” (HR. al-Bukhri dan Muslim). 
قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ الشَّافِعِيُّ فِيْ فَتْحِ الْبَارِيْ : وَاْلأَصْلُ فِيْ مُبَايَعَةِ اْلإِمَامِ أَنْ يُبَايِعَهُ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ بِالْحَقِّ وَيُقِيْمَ الْحُدُوْدَ وَيَأْمُرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ ، فَمَنْ جَعَلَ مُبَايَعَتَهُ لِمَالٍ يُعْطَاهُ دُوْنَ مُلاَحَظَةِ الْمَقْصُوْدِ فِي اْلأَصْلِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا وَدَخَلَ فِيْ الْوَعِيْدِ الْمَذْكُوْرِ وَحَاقَ بِهِ إِنْ لَمْ يَتَجَاوَزِ اللهُ عَنْهُ ، وَفِيْهِ أَنَّ كُلَّ عَمَلٍ لاَ يُقْصَدُ بِهِ وَجْهُ اللهِ وَأُرِيْدَ بِهِ عَرَضُ الدٌّنْيَا فَهُوَ فَاسِدٌ وَصَاحِبُهُ آثِمٌ، وَاللهُ الْمُوَفِّقُ اهـ فتح الباري شرح صحيح البخاري.
Al-Hafizh Ibn Hajat al-‘Asqalani al-Syafi’i berkata dalam Fath al-Bari: “Pada dasarnya orang membai’at pemimpin itu bertujuan agar ia melakukan kebenaran, menegakkan batasan-batasan Allah, melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Oleh karena itu, barang siapa yang menjadikan pembai’atannya kepada pemimpin karena harta yang diterimanya tanpa melihat tujuan utama, maka dia telah mengalami kerugian yang nyata dan masuk dalam ancaman hadits di atas, serta ia akan celaka apabila Allah tidak mengampunya. Hadits tersebut menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang tidak bertujuan mencari ridha Allah, tetapi bertujuan mencari kesenangan dunia, maka amal itu rusak dan pelakunya berdosa. Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq-Nya.”
قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74.
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: “Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta’rifat berkata: “Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan.” (Mirqat Shu’ud al-Tashidiq, hal. 74).
>> Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy 
wa alaikum salam….
– jika pemberian itu hanya sekedar untuk menarik simpati maka di perbolehkan,dan bagi si penerima makruh mengambil uang trsbt.krena d dalamya serupa dng penyuapan(ar risywah).
– jika tujuanya agar d pilih dan terdapat perjanjian yg mengikat maka hukumya trmasuk suap (risywah) yaitu haram.dan bagi si penerima haram menerimanya.
ihya’ ulumuddin 2/155-156
Link Diskusi >>

Pos terkait