1337. STATUS HUKUM PENGUCAPAN TALAK SAAT GUYONAN

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Ada pertanyaan titipan. Seumpama ada pasangan suami istri, suaminya bercerita guyon dengan temannya, “istriku mau aku tukar tambah” Apakah perkataan seperti ini sudah jatuh dalam hukum talak 1 ? [Pateh Jempolan Exsan].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Lafaz thalak : Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada dua macam :
1.Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata si suami, “Engkau tertalak,” atau “Saya ceraikan engkau.” kalimat yang sharih (terang) ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (menceritakan peristiwa perceraian).
2.Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, bisa diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, “pulanglah engkau ke rumah keluargamu”, atau “pergilah dari sini,” dsb. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya “kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkam untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak.”
Talak yang keluar dalam senda gurau ataupun bercanda tetap jatuh selagi yang dipakai menggunakan kata-kata talak yang jelas (shorih) seperti kata “TALAK atau CERAI”, sedang guyonan seorang suami dalam pertanyaan di atas juga bisa jatuh talak bila ada niat dari suami karena kata tukar tambah masuk kata kinayah / sindiran.
فَصْلٌ يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَاتِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قالت له في مُعْرِضِ الدَّلَالِ أو الِاسْتِهْزَاءِ طَلِّقْنِي فقال طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أتى بِاللَّفْظِ عن قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ لَا أَثَرَ له لِخَطَأِ ظَنِّهِ كما لَا أَثَرَ له فِيمَا لو طَلَّقَ بِشَرْطِ الْخِيَارِ له وَلِخَبَرِ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ رَوَاهُ أبو دَاوُد
Dan jatuh thalaknya orang yang bersenda gurau begitu juga nikah dan setiap akad pengelolaan hartanya secara lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali, seperti saat istrinya yang bertujuan bercanda berkata “Talaklah aku..!” maka suami menimpali candaannya dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah talaknya.Yang demikian dikarenakan suami memakai bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya niat dan keadaan ikhtiyarnya (kemauannya sendiri).
Tiada kerelaan menjatuhkannya sesuai dengan yang dia duga tidak berpengaruh karena dugaanya dianggap salah. Dan karena berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu daud). [ Asnaa al-Mathaalib III/281 ].
ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun.Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya. [ Fath al-Mu’iin IV/5 ].
( و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع الطلاق
Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya. [ Fath al-Mu’iin IV/12 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro, Abi’Wa Ummi Habibi].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/376590419030439/

Pos terkait