1421. JIKA SUAMI UDZUR (SAKIT, CACAT) DAN TIDAK MENAFKAHI KELUARGANYA

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, mau nanya : suami kan wajib mmberi nafkah kepada keluaga, yang saya tanyakan jika sang istri bekerja mencari nafkah untuk keluarganya karena suami cacat pada kaki karenaa kecelakaan, bagaimana hukumnya bagi suami tersebut ? terimakasih atas jawabannya. [Agus Putra].
JAWABAN :
Suami adalah sandaran sebuah keluarga, karena memang untuk yang demikianlah ia diciptakan.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما انفقوا من اموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله   النساء ٣٤
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,karena Allah telah melebikan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [ Qs. An-Nisa : 34 ].
Tetapi jika terjadi mereka tidak mampu memberikan sesuatu untuk keluarganya seperti nafkah lantaran ia cacat, sakit, dsb, maka ini adalah suatu ilat pengecualian.
Hal ini juga telah terjadi dalam kisah Nabi Ayub As. yang perlu diingat bagi para wanita tatkala ia bekerja menggantikan posisi suami adalah senantiasa meminta ridhonya dan jgnlah memandang hina dia,.
لو كان جميع ما في الارض ذهبا و فضة و حملته امراة الي بيت زوجها ثم فخرت عليه يوما من الايام بقولها من انت انما المال لي ولا مال لك احبط الله عملها و لو كان كثيرا
“Sekiranya semua yang ada di bumi ini berupa emas dan perak, lalu dibawa oleh wanita ke rumah suaminya, kemudian dia berbangga diri terhadapnya pada suatu hari dengan mengatakan : “siapa kau,sesungguhnya harta ini punyaku sedang kamu tidak berharta”, maka Allah akan membatalkan amalnya,sekalipun banyak. [Abdurrahman As-syafi’i].
Link Dikusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/387738791248935/

Pos terkait