1438. SEPUTAR UANG PENSIUNAN

PERTANYAAN :
As-Salamu’alaikum. Mohon Mohon bantuan-nya dalam menjawab pertanyaan di bawah ini : Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, ia berwasiat agar sepertiga hartanya ditasarufkan untuk fakir miskin. Tentunya istri dan anaknya mendapat pensiunan setiap bulannya selama istri tidak menikah lagi. Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, si istri memutuskan untuk menikah lagi. Karena khawatir uang pensiunan diberhentikan, ia menikah tanpa dicatatkan di KUA.
1.Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat ?
2.Bagaimana hukumnya pernikahan tanpa dicatat di KUA ?
3.Bolehkah melakukan pernikahan tanpa dicatat di KUA dengan motivasi di atas?
4.Halalkah uang pensiunan setelah nikah seperti di atas ? Syukron atas bantuan-nya. Wassalam. [Muhammad Fadhil].
JAWABAN :
Wa’alaykum salaam, jawaban  1. bukan tirkah dan bukan wasiyat, 2. sah, 3. berdosa,  4. halal. Kenapa halal ? Padahal tidak sesuai dengan kriteria pemberian si pemberi (pemerintah). Coba kaji kembali dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Starkhil Minhaj Juz 7 halam 139 :
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 7 / ص 139)( وَكَذَا ) يُعْطَى ممون الْمُرْتَزِقِ مَا يَلِيقُ بِذَلِكَ الْممون ، وَهُوَ ( زَوْجَتُهُ ) ، وَإِنْ تَعَدَّدَتْ وَمُسْتَوْلَدَاتُهُ ( وَأَوْلَادُهُ ) ، وَإِنْ سَفَلُوا وَأُصُولُهُ الَّذِينَ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُمْ فِي حَيَاتِهِ بِشَرْطِ إسْلَامِهِمْ كَمَا بَحَثَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَاعْتُرِضَ بِأَنَّ ظَاهِرَ إطْلَاقِهِمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ فِي التَّابِعِ الْمَحْضِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الْمَتْبُوعِ ( إذَا مَاتَ ) …….. ( فَتُعْطَى ) الْمُسْتَوْلَدَةُ (وَالزَّوْجَةُ حَتَّى تَنْكِحَ ) أَوْ تَسْتَغْنِيَ بِكَسْبٍ ، أَوْ غَيْرِهِ فَإِنْ لَمْ تَنْكِحْ فَإِلَى الْمَوْتِ ، وَإِنْ رُغِبَ فِيهَا عَلَى مَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُهُمْ ( وَالْأَوْلَادُ ) الذُّكُورُ وَالْإِنَاثُ ( حَتَّى يَسْتَقِلُّوا ) أَيْ يَسْتَغْنُوا وَلَوْ قَبْلَ الْبُلُوغِ بِكَسْبٍ ، أَوْ نَحْوِ وَصِيَّةٍ ، أَوْ وَقْفٍ ، أَوْ نِكَاحٍ لِلْأُنْثَى ، أَوْ جِهَادٍ لِلذَّكَرِ وَكَذَا بِقُدْرَتِهِ عَلَى الْكَسْبِ إذَا بَلَغَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ ؛ لِأَنَّهُ بِالْبُلُوغِ صَلُحَ لِلْجِهَادِ فَإِذَا تَرَكَهُ وَلَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْكَسْبِ لَمْ يُعْطَى ثُمَّ الْخِيَرَةُ فِي وَقْتِ الْعَطَاءِ إلَى الْإِمَامِ كَجِنْسِ الْمُعْطَى.
Uang pensiun janda dan anak tersebut merupakan pemberian / santunan (arzaq) dari pemerintah (bukan ujrah) yang diberikan langsung kepada istri dan anak dari PNS yang meninggal tersebut dan tidak diberikan kepada suami.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج – (ج 20 / ص 134)وَمَنْ أعطي لِوَصْفٍ يظن بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عَلِمَ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنًا بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ لَمْ يُعْطِهِ حُرِّمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا ، وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ ، بَلْ الْأَوْجَهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
Pensiunan
1. Pensiunan dianggap tirkah ?
Pensiun diambil dari tabungan sisihan gaji PNS sewaktu masih aktif. Dan jumlah pensiun yang diterima disesuaikan dengan pangkat dan jabatan terakhir. Ketika PNS penerima pensiun meninggal dunia, maka jumlah yang diterima oleh pihak yang tercatat dalam dokumen awal besarannya dibawah nilai gajih yaitu setelah dikurangi penerima pertama (si PNS). Dari sini, maka pensiunan dapat dianggap sebegai harta warisan. Akan tetapi, dalam dokumen awal PNS, tercatat hanya beberapa angggota ahli waris (isteri / suami dan 2 anak) yang bakal menjadi pemegang hak estafet bila yang bersangkutan meninggal dan tidak semua ahli waris menurut fara’id. Berarti dengan kenyataan ini (uang pensiun dialokasikan bagi sebagian anggota keluarga), maka pensiun tidak bisa dianggap tirkah, bahkan bertendensi ke wasiyat.
2. Pensiun dianggap wasiyat ? juga tidak memenuhi ketentuan, karena wasiyat ke dzawil furudl harus mendapat persetujuan ahli yang lain juga harus memenuhi syarat lainnya.
3. Pensiun dianggap milik ahli waris? Ketika si PNS memasuki pensiun dan masih hidup, hak pensiun tidak otomatis pindah tangan tetapi tetap dimiliki oleh yang bersangkutan. Dan kepemilikan bisa pindah bila pemegang pensiun (si PNS) meninggal. Jadi pensiun bukan milik ahli waris.
4. Mungkin juga pensiun digolongkan ke akad hibah dari mayit (diakadkan sebelum meninggal sebagaimana tercatat dalam dokumen) ? akad ini juga mengandung masalah yaitu pemberian dikaitkan dengan kematia, dan ini kembali lagi ke permasalahan wasiat, dan itupun tidak memenuhi syarat. Dari semua kemungkinan di atas, maka satupun tidak menghasilkan kesimpulan yang bisa mengakomodir setatus pensiun. Jadi statusnya ? Uang Pensiun merupakan santunan yang aturannya sudah ditetapkan oleh Pemerintah sendiri. Apakah Pensiun itu pemberian dari pemerintah sebagai hadiah (semacam pesangon) atau bagian gajih yang diambil per bulan sebagai celengan / tabungan ? Bila hadiah, maka saya rasa itu cukup jelas, artinya pemberian yang dimaksud adalah pemberian biasa hibah / shodaqoh / hadiah untuk orang yang masih hidup (ahli waris) dan bukan sebagai tirkah
5. Hakikat “gaji”, apakah gajih dengan upah sama ? Gaji identik dengan pensiun untuk pegawai pemerintah. Sementara upah identik dengan pesangon untuk pegawai swasta. Ada ibaroh seperti ini, almajmu’ juz 3/127 :
قال صاحب الذخائر الفرق بين الرزق والاجرة ان الرزق أن يعطيه كفايته هو وعياله والاجرة ما يقع به التراضي
Dalam cetakan yang lain disebutkan :
قَالَ صَاحِبُ الذََّخَائِرِ الْفَرْقُ بَيْنَ الرِّزْقِ وَاْلأُجْرَةِ اَنَّ الرِّزْقَ اَنْ يُطْعِمَهُ كِفَايَتَهُ هُوَ وَعِيَالِهِ وَاْلأُجْرَةُ مَا يَقَعُ بِهِ التَّرَاضِى
“Berkata pengarang kitab Adz-Dzakhoir, “Perbedaan antara gaji dan upah sewa, bahwa gaji adalah memberi makan untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan upah sewa adalah sesuatu yang terjadi dengan adanya persetujuan dari dua belah pihak”.
Ada redaksi yang berbeda tapi tidak begitu mengganggu…, yaitu kalimah أن يعطيه…….. اَنْ يُطْعِمَهُ
Bila berasal dari bagian gajih yang ditabung…itu berarti asalnya milik si mayit dan bisa menjadi tirkah. Cuma masalahnya, dalam dokumentasi PNS, tercatat bahwa ada sebagian anggota keluarga (terbatas pada isteri / suami beserta dua orang anak) yang menjadi objek penerima gajih di saat pemilik gajih meninggal, yang setelah itu anggota keluarga itulah yang menerima hak lanjutan. Itupun dengan beberapa syarat yang berimplikasi pada beberapa kemungkinan. Belum lagi bila ada ahli waris lain di luar yang tertulis pada dokumen kePNSannya, jelas hal ini semakin menamba rancu status ke-tirkah-annya. Sehingga dengan asumsi ini, selain sebagai tirkah, bisa juga akad wasiyat, tetapi ibroh akad ini dipertanyakan, karena wasiyat ke ahli waris bisa jadi bermasalah dan menjadikan akad fasid.
بان العقد الفاسد لا عبرة به
Akhirnya kami berasumsi bahwa pensiun bukan sebagai tirkah tetapi masuk ke bab IRSHOD DAN IRZAAQ.
– Asna al-Matholib 2/410 dan sumber lainnya :
(قَوْلُهُ: وَلَوْ اسْتَأْجَرَ لِلْإِمَامَةِ إلَخْ) ظَنَّ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْجَامِكِيَّةَ عَلَى الْإِمَامَةِ وَالطَّلَبِ وَنَحْوِهِمَا مِنْ بَابِ الْإِجَارَةِ حَتَّى لَا يَسْتَحِقَّ شَيْئًا إذَا أَخَلَّ بِبَعْضِ الْأَيَّامِ، أَوْ الصَّلَاةِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ مِنْ بَابِ الْأَرْصَادِ وَالْأَرْزَاقِ الْمَبْنِيِّ عَلَى الْإِحْسَانِ وَالْمُسَامَحَةِ بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ فَإِنَّهَا مِنْ بَابِ الْمُعَاوَضَةِ وَلِهَذَا يَمْتَنِعُ أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْقَضَاءِ وَيَجُوزُ إرْزَاقُهُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ بِالْإِجْمَاعِ.
Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Muhammad Fadhil, Yupiter Jet].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/389835587705922/

Pos terkait