1577. HUKUM RAJAM BAGI PEZINA APAKAH MENGHAPUSKAN DOSANYA ?

PERTANYAAN :
Assalamu Alaikum. Ustadz wa Ustadzah dalam islam Zina kan harus dirajam agar diampuni dosa zina nya, apakah pelaku zina diampuni Allah jika tidak dirajam, hanya bertobat nasuha?. Makasih Ustadz wa Ustadzah pejelasannya. [Risky Imam].
JAWABAN :
Rajam adalah hukum pemerintahan yang wajib dilakukan bagi imam / pemerintah. Adapun dosa zina tidak bisa hilang hanya dirajam, karena rajam bukan syaratnya taubat. Namun sebaliknya asalkan sudah melakukan taubat nasuha, insya ALlah dosanya sudah diampuni. Adapun rajam di dunia termasuk bentuk penghindaran dari siksa di akhirat. Namun bagi yang merahasiakan perbuatan zinanya, tetaplah menjaga rahasia antara dia dan Tuhannya, jangan katakan pada orang lain atas musibah dosa besar ini. Nabi Saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan”. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508). Selanjutnya wajib bertobat dengan tobat nasuha, karena Allah Maha Penerima Taubat bagi orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Alfurqon 70).
Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma’shiyatin assatru ala nafsihi bianlaa yuzhhiroha liyuhadda aw yu’zaru. [ i’anah 4/295 ]. Dengan ta’bir di ianah tersebut. Jadi memang orang yang berbuat zina kalau bertaubat nasuha dosanya diampuni sekalipun tidak dihad. [Nur Hasyim S. Anam, Ghufron Bkl, Ibnu Toha].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/423828097640004/

Pos terkait