PERTANYAAN :
Ketika mengubur mayit itu ada adzan dan iqomat, ada yang tahu tidak dasar hukumnya ? [Suntry Mbeling Kawulo Aliet].
JAWABAN :
Sebagaimana diketahui hukum adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi tersebut selamat dari gangguan ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kaong wewe).”Aku melihat Rosulullah, melakukan adzan pada telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah Fatimah dengan adzan shalat, hadits ini adalah shoheh”. (Sunan Tirmidzi juz 1 hal 36).
“Barangsiapa yang melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dan di telinga kirinya dibacakan qomat maka anak tersebut tidak akn diganggu oleh ummi syibran”. (I’anatutholibin juz 2 hal 338).
Bagaimana dengan orang yang meninggal ? Hukum mengadzani atau mengqomati orang yang mati ( jenazah ) ketika dimasukkan ke dalam qubur para ulama sebetulnya berbeda pendapat :
1.Ada yang berpendapat sunah
2.Ada yang berpendapat tidak sunah.
3.Majlis tahkim memilih para ulama yang berpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang.”Dan tidak disunahkan adzan ketika menurunkan mayat ke dalam qubur, pendapat ini berbeda dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia ke dunia”. ( Bajuri juz 1 hal 161, keterangan sama dalam I’anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284 ).
– I’anatutholibin juz 1 hal 230 :
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: “Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya azan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur”.
Adapun keterangan di kitab Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 : “Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al ‘ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shoheh yang menerangkan”. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Hasan Bashori, Raden Mas NegeriAntahberantah, Tb Khan Banteny].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/331617736861041/