PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Mau nanya saudara. Bagaimana hukum menjual bibit lele, yang seharusnya dihitung, tapi prakteknya lewat ditakar !!! Yang belum jelas masalah pertanyaan boleh isykal. Matursuwun. [Dhoom Ahmed El Khanafi]
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Boleh menjual bibit lele lewat ditakar, sebagaimana penjelasan di kitab Nihayatu Zain : Yang ke empat, diketahui kadarnya dengan takaran dalam barang yang ditakar, dengan timbangan dalam barang yang dapat ditimbang dengan hasta dalam barang yang dapat dihastai dengan dihitung dalam barang yang dapat dihitung, dan boleh mengetahui kadar semua barang di atas dengan timbangan vs timbangan atau takaran vs takaran tidak dengan timbangan vs takaran maka tidak sah.Diperkenankannya menakar benda yang yang dapat ditimbang bila telah dihitung ukuran sejenisnya sebagai kadar ukuran dan dikecualikan seperti pecahan-pecahan minyak wangi misik, ambar karena sedikit saja darinya berbeda dalam takaran dan timbangan menimbulkan perbedaan uang yang banyak berbeda dengan benda-benda yang kecil karena sedikitnya perbedaan padanya seperti biji gandum dan biji kedelai. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Wiro Sableng, Masaji Antoro ].
– Nihaayah az-Zain I/228 :
( و ) الرابع كونه ( معلوم قدر ) بكيل في مكيل أو وزن في موزون أو ذرع في مذروع أو عد في معدود ويجوز التقدير بوزن في جميع ذلك وبه أو كيل لا بهما معا فلا يصح ومحل جواز كيل الموزون إن عد الكيل في مثله ضابطا وإلا كفتات المسلم والعنبر تعين وزنه لأن ليسيره المختلف بالكيل والوزن مالية كثيرة بخلاف اللآلىء الصغار لقلة تفاوتها كالقمح والفول
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/416789491677198/