Assalamu’alaikum. Pada admin piss tolong dok di-tag tentang syukuran 40 hari sesudah melahirkan / marhabaan ibarat nya. [Raihan Abdulhakim].
JAWABAN :
Ulama madzhab 4 berbeda pandangan tentang syukuran / makan-makan / walimah.
Syafi’iyyah berkata : sunnah membuat makanan dan mengundang makan setiap ada kegembiraan baik karena pernikahan, khitan, datang dari perjalanan atau selainnya. Tidak dikhususkan kesunnahannya pada walimah makanan saja, sebagaimana walimah pernikahan merupakan shadaqah makanan pernikahan maka boleh juga shadaqah dengan selain makanan. Adapun kesunnahan walimah saat dari perjalanan adalah jika perjalanannya lama atau jaraknya jauh, jika sebentar atau jaraknya dekat maka tidak disunnahkan. Adapun makanan yang disediakan saat kematian, disunnahkan jika berasal dari para tetangga. Dari madzhab Maliki sukup ringkas :
Malikiyyah berkata : Yang disunnahkan adalah walimah pernikahan saja, sedang yang lainnya seperti walimah khitan hukumnya boleh namun tidak wajib maupun sunnah. Referensi :
Dari madzhab Hanbali dan Hanafi :
Hanabilah berkata : Yang disunnahkan adalah khusus undangan untuk walimah pernikahan, sedang selainnya hukumnya boleh kecuali undangan makan kematian hukumnya makruh. Sednagkan undangan khitan ada 2 pendapat, ada yang berkata makruh dan ada yang berkata boleh. Adapun undangan makan aqiqah hukumnya sunnah.
Hanafiyyah berkata : Yang disunnahkan adalah walimah pernikahan, yaitu saat lelaki dan perempuan menikah disunnahkan mengundang kerabat, tetangga dan shahabat, dan membuat makanan untuk mereka dan membuat sembelihan. Adapun undangan selain pernikahan semisal khitan dan sejenisnya hukumnya boleh ketika tidak terdapat larangan-larangan agama. Adapun makanan saat kematian hukumnya boleh jika dibuat untuk keluarga mayyit oleh selain mereka, dan boleh dibawa ke tempat mereka dan makan bersama mereka di hari pertama karena hari itu mereka penuh kesibukan. Sedang di hari kedua dan seterusnya hukumnya makruh. Dan tidak boleh menyediakan makanan untuk tetamu selama 3 hari dari hari musibah, dan jika disediakan makanan maka boleh memakannya. Dan jika membuat makanan untuk para fakir miskin maka hal itu bagus dengan syarat tidak dari harta peninggalan yang sedikit (dari orang yang kekurangan). Wallaahu A’laamu Bis Showaab. [Dewan Masjid Assalaam].
Link Asal :