1643. HUKUM BUKA USAHA PENGGILINGAN YANG MENIMBULKAN KEBISINGAN

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Pertanyaan dari paman : Apa benar, membuka usaha gilingan tepung atau kelapa yang identik dengan suara bising dari mesin diesel tidak diperbolehkan ? Terus bagaimana hukumnya kebiasaan orang di kampung yang hajatan dengan memakai sound system dengan suara yang menggelegar ? Padahal itu lebih bising lagi.  Matur suwun. [Abdurrahman As-syafi’i].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Pemberdayaan dan pemanfaatan harta milik pribadi memang terserah dari si mpunya,meski begitu kita tidak boleh mengesampingkan hak orang lain, karena kita hidup berdampingan dengan mereka. Seperti pada kasus tempat penggilangan padi, tepung, kelapa bahkan hajatan sekalipun, jikalau benar -benar dianggap mengganggu dengan gangguan yang nyata,hingga tetangga kita merasa tidak nyaman, maka dalam islam ini tidak dibenarkan. Tidak akan dianggap beriman jikalau kita tidak bisa memulyakan tetangga kita.Kita harus menyadari bahwa rasa kebersamaan, kedamaian dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi adalah wajib. Referensi :
عن ابى هربرة عن رسول الله انه قال : من كان يؤمن بالله و اليوم الاخر فليقل خيرا او ليصمت ومن كان يؤمن بالله و اليوم الاخر فليكرم جاره و من كان يؤمن بالله و اليوم الاخر فليكرم ضيفهرواه البخارى و مسلم    عبارة لا ضرر و لا ضرار و المعنى لا جناح اذ خال الضرر على انسان فيما تحت يده من ملك او منفعة غالبا ولا يجوز لاحد ان يضر اخاه المسلم    المواهب السنية ١١٢
“Makna laa dlororo wa laa dliroro yakni tidak berdosa melakukan perbuatan yang merugikan atas apa yang ada dalam kekuasaanya baik itu harta,ataupun kemanfaatan pada umumnya.namun tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan perbuatan yang merugikan/membahayakan saudaranya yang muslim”.
و لو اراد بناء تنور فى داره للخبز الدائم كما يكون في الدكاكين او رحا للطحن او مدقات للقصارين لم يجز لان ذلك يضر بالجيران ضررا ظاهرا لا يمكن التحرز عنه والقياس انه يجوز لانه تصرف فى ملكه وترك ذلم استحسانا لاجل المصلحة    تبيين الحقائق شرح كتر الدقائق ٤/١٩٦
“Seandainya seseorang ingin membangun dapur di rumahnya untuk membuat roti sebagaimana yang terdapat ditoko-toko atau penggilingan untuk menggiling tepung atau penumbuk untuk binatu,maka hal tersebut tidak diperkenankan karena dapat mengganhu para tetangga dengan gangguan yang jelas dan tidak dapat dihindari.Sedangkan menurut qiyas hal tersebut diperbolehkan karena merupakan pemberdaybn pada harta milik sendiri. Namun meninggalkannya adalah lebih baik demi kemaslahatan.
Kesimpulan : Boleh membuka usaha penggilingan tepung, padi dsb dengan catatan suara bisingnya tidak dianggap mengganggu. Adapun bagaimana kriteria yang dianggap mengganggu, kita kembalikan pada adat kebiasaan setempat. oleh karenanya perlu ada perijinan dari masyarakat agar tidak ada masalah di kemudian hari. Wallaahu A’laamu Bis Showaab. [Ahmad Syafi’i Lathief ].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/434035949952552/

Pos terkait