PERTANYAAN :
Assalaamu’alaykum, ana Mau Tanya : Batasan Aurat Khuntsa itu sampai mana ? Makasih. [Jauhar Nur lathiefah].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Aurat khuntsa hukumnya adalah seperti aurat perempuan baik budak/hamba sahaya atau wanita merdeka. Kemudian menurut pendapat yang shahih seperti keterangan Syekh Abdul Hamid al-Tsarwani aurat khuntsa adalah seperti perempuan merdeka kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kepalanya. Wallahu a’lamu bish-showaab. [Abdullah Al-Bughisy].
– Hasyiah al-Jamal, Juz 4 hal. 12-14 :
– Nihayah al-Muhtaj ila Syarkhi al-Minhaj, juz 4 hal 414 :
– Khawasyi al-Tsarwani, Juz 2 hal 120 :
Link Asal :