PERTANYAAN :
Assamualaikum para sahabat piss Bagaimana hukumnya menyentuh khunsta, baik laki-laki maupun perempuan.apakah membatalkan wudhu’. [Ibraz Ibrahim Ibrouz].
JAWABAN :
Wa’alaykum salam. Wudhu pria atau wanita yang menyentuh atau disentuh KHUNTSA MUSYKIL tidak batal. Berikut keterangan kitab al-Majmuu’ Alaa Syarh al-Muhadzdzab II/30 :
(الخامس): لو لمس الخنثى المشكل بشرة خنثى مشكل أو لمس رجل أو امرأة بدن المشكل أو لمس المشكل بدنهما لم ينتقض للاحتمال فلو لمس المشكل بشرة رجل وامرأة انتقض هو لانه لمس من يخالفه ولا ينتقض الرجل ولا المرأة للشك وكذا لو لمساه لم ينتقض واحد منهما للشك وفى انتقاض الخثى القولان في الملموس فلو اقتدت المرأة بهذا الرجل لم تصح صلاتها لانها ان لم تكن محدثة فأمامها محدث
[ KELIMA ] Bila KHUNTSA MUSYKIL (orang dengan dua alat kelamin, pria dan wanita) menyentuh kulit khuntsa musykil lainnya atau seorang pria atau wanita menyentuh badan KHUNTSA MUSYKIL atau KHUNTSA MUSYKIL menyentuh badan pria atau wanita maka wudhunya tidak batal karena terdapat kemungkinan kesamaan jenis antara keduanya.
Bila KHUNTSA MUSYKIL menyentuh badan seorang pria atau wanita maka batal wudhunya karena ia menyentuh orang yang berlainan jenis dengannya dan wudhu pria atau wanitanya tidak menjadi batal karena keraguan kesamaan jenis diatas, begitu juga tidak batal wudhu seorang pria atau wanita yang menyentuh KHUNTSA MUSYKIL karena keraguan diatas sedang untuk wudhunya KHUNTSA MUSYKIL yang disentuh terdapat dua pendapat ulama namun bila seorang wanita menjadi makmum lelaki jenis ini (KHUNTSA MUSYKIL yang telah ia sentuh) maka shalatnya tidak sah sebab bila ia tidak menjadi hadats akibat bersentuhan dengannya maka imamnya menjadi hadats.
Dalam kitab Bajuri 1 /69 dan al tahrir hlm 8 juga diterangkan bahwa laki-laki dan wanita bersentuhan dengan khuntsa tidak membatalkan wudlu’. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/435825213106959/