1682. HUKUM MEMAKAN DAGING HEWAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENYEMBELIHNYA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ? [Alwy Arpra].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Wa’alaikumsalam. Bila mayoritas penduduk daerah nya Muslim maka HALAL memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan umum.

– Hasyiyah Bujairomi ‘Alaa al-khootib XIII/130 :

فَإِنْ كَانَ فِي الْبَلَدِ مَجُوسٌ وَمُسْلِمُونَ وَجُهِلَ ذَابِحُ الْحَيَوَانِ هَلْ هُوَ مُسْلِمٌ أَوْ مَجُوسِيٌّ ؟ لَمْ يَحِلَّ أَكْلُهُ لِلشَّكِّ فِي الذَّ…بْحِ الْمُبِيحِ وَالْأَصْلُ عَدَمُهُ نَعَمْ إنْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ أَغْلَبَ كَمَا فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحِلَّ وَفِي مَعْنَى الْمَجُوسِيِّ كُلُّ مَنْ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ .

Bila ia berada di daerah orang majusy dan daerah muslim dan tidak diketahui penyembelih hewan apakah orang majusy atau orang muslim maka tidak halal memakan dagingnya karena ragu-ragu dalam penyembelihan yang dihalalkan sedang kaidah asal “adamuhu” tidak disembelihnya, namun bila keberadaan orang-orang muslim lebih banyak seperti didaerah-daerah mayoritas penganut islam maka hukumnya juga halal. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/442013362488144/

Pos terkait