PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ? [Alwy Arpra].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Bila mayoritas penduduk daerah nya Muslim maka HALAL memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan umum.
– Hasyiyah Bujairomi ‘Alaa al-khootib XIII/130 :
Bila ia berada di daerah orang majusy dan daerah muslim dan tidak diketahui penyembelih hewan apakah orang majusy atau orang muslim maka tidak halal memakan dagingnya karena ragu-ragu dalam penyembelihan yang dihalalkan sedang kaidah asal “adamuhu” tidak disembelihnya, namun bila keberadaan orang-orang muslim lebih banyak seperti didaerah-daerah mayoritas penganut islam maka hukumnya juga halal. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].
Link Asal :