PERTANYAAN :
TKI-TKW adakah teman-teman yang berpendapat para pahlawan devisa ini wajib mengeluarkan zakat profesi ? Saya Pingin mempelajari dalil dan mekanisme zakatnya (bagi yang berpendapat wajib). [Mbah Jenggot II].
JAWABAN :
Poin-poin yang perlu difahami :
– Seseorang mempekerjakan harta atau dirinya untuk mendapatkan hasil/upah
– Ujrohnya berupa urudl (barang yang bisa diperdagangkan)
– Diniati tijaroh
Dalam kondisi tersebut maka jadilah upah tersebut harta tijaroh yang dizakati di akhir haulnya, karena telah memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh dengan mu’awadloh (pertukaran), Dalam hal ini saat ia peroleh ujroh ia niat ujrohnya mau dijual dan ujroh itu diperoleh dengan menukarkan jasa kerjanya.
Bandingkan dengan penerapan zakat profesi, ia peroleh gaji dalam bentuk uang sehingga tidak mungkin dijual. Karenanya niat tijaroh tidak terpenuhi. Dan praktek zakat profesi dibayar langsung saat perolehan ujroh, tidak sesuai dengan aturan zakat tijaroh yang dibayar di akhir haul jika memenuhi nishob.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Fatwa 1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Fatwa ini sesuai dengan madzhab Syafi’i :
وكل مال وجبت زكاته بحول ونصاب جاز تقديم الزكاة على الحول بعد ملك النصاب لحول واحد
Semua harta yang wajib dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob, BOLEH dizakati diawal (misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.
Dari sini ZAKAT PROFESI itu BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki senishob (kira-kira 45 juta). Jika penghasilannya tidak mencapai 45 juta ya tidak sah zakat profesi, kecuali tabungannya banyak.
Fatwa 2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Dari fatwa ke-2 ini, maka TKW, PNS, dll yang gajinya kurang dari 45 juta ia membayar zakatnya dari penghasilan bersih (tabungan) di akhir tahun jika mencapai nishob. Ini seperti zakat mal biasa, bukan zakat profesi. [Dewan Masjid Assalaam].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/364708663551948/