PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum wr.wb. Titipan pertanyaan 3 orang sekaligus, kiranya mbah dan sahabat berkenan untuk berbagi :
1.Apa hukumnya suami menjimak istri yang habis mimpi basah tanpa bersuci dahulu?.
2.Siapa pun perempuan yang meminta cerai kepada suaminya, maka haram atas perempuan tersebut baunya sorga [HR. Ashabus Sunan ] dari kutipan ayat di atas.. Perihal apakah seorang perempuan mengajukan cerai tanpa melanggar hadits di atas?
3.Apa hukumnya suami istri yang pisah ranjang?
4.Apa hukumnya seorang ibu yang rela menggugurkan kandungannya hanya alasan nanti bayinya lahir cacat { ada persetujuan suaminya }. Teriring ucapan beribu terima kasih. [Kuntari Nisaul Marisa].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Untuk jawaban soal nomor 1 dan 2 silahkan cari di dokumen.
3. Apa hukumnya suami istri yang pisah ranjang ? Kalau cuma pisah ranjang ya boleh saja, kalau memang itu sudah kehendak kedua belah pihak suami dan istri, tapi yang ada hukumnya adalah apabila si istri menolak ajakan ranjang suami.
Apakah ada perbeda’an hukumnya bila :
a. Pisah ranjang karena pihak istri yang meminta ?
b. Pisah ranjang dari pihak suami yang meminta ?
Dua pertanyaan di atas mempunyai konsekwensi hukum yang sama, baik yang meminta dari pihak suami ataupun istri.
INTI JAWABANNYA :
a.apabila dengan pisah ranjang tersebut dapat melalaikan hak-hak suami istri maka hukumnya HARAM.
b.apabila pisah ranjang tersebut tidak sampai melalaikan hak-hak suami istri maka hukumnya BOLEH.
c.apabila pisah ranjang tersebut demi menolak suatu yang bukan hak-hak suami istri maka hukunya juga BOLEH. (semisal istri dalam keadaan HAID atau lagi puasa Ramadhan dll).
– Riyadhus Sholihin :
باب حق الزوج عَلَى المرأة قَالَ الله تَعَالَى : { الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍوَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله } [ النساء : 34 ] .
Kedudukan seorang suami dimata istri. Dikatakan bahwa seorang lelaki adalah pemimpin bagi seorang wanita. Jika seorang itu masih bengkok maka seorang lelaki tidak bisa mendidik wanita, maka jika lelakinya bengkok lebih-lebih perempuan yang sudah bengkok. Ia akan menjadi tambah bengkok. Maka kita harus belajar bagaimana cara untuk mengatur perempuan.
Suami dimata suami tetap suami, walaupun ia tidak punya kerjaan, suami tukang ojek, suaminya tukang bengkel ia tetap suami. Walaupun seorang istri lebih kaya dari suami. maka mencari istri yang paling mudah adalah perempuan yang telah terdidik. Karena memudahkan kita untuk mengatur perempuan. karena menurut penelitian, bahwa Peratuan yang dibuat istri itu bengkok biasanya.
Kadang seorang istri itu malah membelot dari didikan seorang suami, padahal hal tersebut dapat menghancurkan didikan seorang suami terhadap anak. Maka seorang istri juga hendaknya mengikuti dan patuh terhadap perintah suami.
Allah SWT berfirman :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله
“ Taat kepada Allah, menjaga dalam kesendiriannya dengan apa yang Allah jaga.”
Sebenarnya tugas seorang istri sangatlah sedikit, tetapi karena kebengkokannya itulah yang membuatnya sulit. Maka tugas istri, taat kepada Allah, menjaga dirinya takut suaminya curiga, menjaga harta suami dan anak-anaknya. Contoh : ketika seorang istri itu sedang kedatangan tukang listrik membetulkan rumahnya sedangkan suami belum pulang, lantas ketika itu tukang itu buka baju sedangkan istri dirumah maka hal tersebut dapat membuat curiga suami. Maka jika seorang istri sedang dirumah sendirian ia boleh menahan seseorang yang ingin masuk kedalam rumahnya sekalipun dari keluarga mertuanya.
Rasulullah SAW bersabda
وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا ، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Artinya : “ jika dipanggil seorang istri oleh suaminya untuk kekasur dan dia tidak mau, maka suami marah, maka istri itu dilaknat oleh malaikat sampai pagi”. (Bukhari Muslim).
Dan dalam riwayat lain :
إِذَا بَاتَت المَرأةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ
Artinya : “ jika seorang istri itu pergi meninggalkan kasur suaminya , maka ia dilaknat oleh malaikat sampai pagi”.
Maka jangan bilang dilaknat itu tidak ada pengaruhnya, itu sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Dalam riwayat lain dikatakan :
والَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأتَهُ إِلَى فِرَاشهِ فَتَأبَى عَلَيهِ إلاَّ كَانَ الَّذِي في السَّمَاء سَاخطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنها
“demi jiwaku yang ada ditangannya, tidaklah seorang laki-laki menyeru istrinya untuk masuk kekasurnya, dan seorang istri itu enggan untuk mendatanginya, maka semua yang ada dilangit itu murka kepadanya, sampai ia diridhoi oleh suaminya”.
Maka sampai pun seorang istri sedang puasa, sedangkan istri sedang puasa maka wajib bagi seorang istri untuk taat pada suami jika diperintahkan untuk bergaul dengannnya. Rasulullah SAW bersabda :
لاَ يَحِلُّ لامْرَأةٍ أنْ تَصُومَ وزَوْجُهَا شَاهدٌ إلاَّ بإذْنِهِ ، وَلاَ تَأذَنَ في بَيْتِهِ إلاَّ بِإذنِهِ
artinya : “tidak halal bagi seorang istri itu berpuasa sedangkan suami itu ada dirumahnya kecuali dengan izin suami, dan tidak seorang istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami”.
Jika koredor ini dilanggar maka akan ada suatu kesalahan dikemudian hari. Maka tugas seorang Wanita itu hanyalah, bersiap diri diatas kasur, dan tidak keluar dari rumah. Sunnahnya seorang suami 4 hari tidur bersama istrinya. Jika seorang istri minta cerai tanpa ada alasan yang kuat, maka diharamkan ia dari surga.
Rasulullah SAW bersabda :
كلكم رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : وَالأمِيرُ رَاعٍ ، والرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أهْلِ بَيتِهِ ، وَالمَرْأةُ رَاعِيةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجها وَوَلَدهِ ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتهُ لحَاجَتِهِ فَلْتَأتِهِ وَإنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُور
Artinya : “ Apabila seorang istri dipanggil oleh suami untuk hajatnya, maka ia harus mendatanginya walaupun ia sedang memasak”.
Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِراً أحَداً أنْ يَسْجُدَ لأحَدٍ لأمَرْتُ المَرأةَ أنْ تَسْجُدَ لزَوجِهَا
“ seandainya aku ingin memerintahkan seorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintah seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”.
Rasulullah SAW bersabda :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّساء )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Bagaimana jika seorang istri itu kerja dengan alasan ingin menghidupi ibunya ? dan jika tidak diizin kan kerja lantas dia kerja juga apakah hal tersebut dianggap durhaka ?
4. Hukum aborsi (menggugurkan kandungan) terdapat perbedaan di antara para ulama:
a.pendapat pertama diperbolehkan selama belum di tiupkanya ruh(nafkur ruh)pada janin dalam rahim (120/4 bulan hari ke bawah), pendapat ini di dukung oleh imam Abu Ishaq Al-marwazi dan imam romli.
b.pendapat ke dua,haram secara mutlaq baik setelah nafkhur ruh ataupun sebelumnya. pendapat ini di kemukakan imam Ghozali dalam ihya’nya.
c.pendapat ke tiga,boleh secara mutlaq. pendapat ini dikemukakan imam Hanafi. [Ibnu Toha, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy].
Ini ibarot:
يحرم التسبب فى اسقاط الجنين بعد استقراره فى الرحم بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما فى التحفة وقال م ر لايحرم إلا بعد نفخ الروح
بغية المسترشدين ص٢٤٦
(فرع)افتي أبو اسحاق المروزي بحل سقي أمته دواء ليسقط ولدها مادام علقة أو مضغة وبلغ الحنفية فقالو يجوز مطلقا وكلام اﻹحياء يدل على التحريم مطلقا.واختلفوا فى جواز التسبب الى القاء النطفة بعد استقرارها فى الرحم فقال أبو اسحاق المروزي يجوز القاء النطفة و العلقة ونقل ذالك عن ابي حنيفة(مطلقا)المراد باﻹطلاق هنا وفيما يأتي ما يشتمل العلقة والمضغة وحالة ما بعد نفخ الروح
إعانة الطالبين ج٤ص١٣٠
امرأة حامل من زوجهابنكاح صحيح امرتها أمها أن تتسبب فى اسقاط حملها فشربت دواء حتى اسقطت ذكرا أو أنثى ميتين فإن قال الأطباء أن مثل هذا الدواء يسقط الحمل فعلى الشاربة غرتان وكفارتان
غاية التلخيص ص٢٤٧
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/465834623439351/