1850. HUKUM FOTO PRA WEDDING

PERTANYAAN :
Titipan, bagaimana hukumnya foto pernikahan pra wedding ( yang biasa dijadikan gambar foto pada undangan resepsi pernikahan itu [Sasan Al G].
JAWABAN :
Kerangka Analisis Masalah : Pembuatan foto pre wedding ( foto sebelum pernikahan-red ) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri. Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?
Jawaban : Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan : Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat. [Raden Mas NegeriAntahberantah].
Referensi : 1. Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, 2. Is’adurrafiq vol. II hal. 67, 3. I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272, 4. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484, 5. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200, 6. Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50, 7. Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60 dan 8. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126. [ Sumber : http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/ ].
Link Asal :

fb.com/groups/piss.ktb/407770989245715/

Pos terkait