PERTANYAAN :
Parkir Pertanyaan : Assalamu’alaikum…mau tanya pendapat mbak lagi nich. Ada kasus semåcam ini : A pinjam uang (dalam bentuk dolar) sama B, saat si A pinjam uang tersebut kurs lebih rendah dibanding saat pengembalìan, sehingga setelah ditukarkan ke rupiah si B jadi lebih untung, yang jadi pertanyaan : Apakah kelebihan uang tersebut termasuk rìba ? ( kelebihan tersebut sebagai akibat dari naik turunnya kurs mata uang ) ? [Ani Fah].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Dalam kitab Al-Bujairimi ala fathil wahab disebutkan :
و مثل النقد الفلوس الجدد و قد عمت بهذه البلوى فى الديار المصرية فى غالب الازمنة فحيث كان لذلك قيمة اى غير تافهة رد مثله و الا رد قيمته باعتبار اقرب وقت الى وقت المطالبة له فيه قيمة
Disamakan dengan nuqud adalah fulus yang telah umum berlaku didaerah misriyah pada suatu masa.sekira hal tersebut ada nilainya artinya nilainya tidak berubah,maka dikembalikan sepadanya,tetapi kalau berubah maka dikembalikan sebesar nilainya dengan memperhitungkan waktu yang terdekat sampai batas yang telah tentukan. [ Al-Bujairimi ala fathil wahab 2/355 ].
و يجب على المقترض رد المثل فى المقلى و هو النقود و الحبوب و لو نقدا ابطله السلطان لانه اقرب الى حقه و رد المثلى سورة فى المتقوم و هو الحيوان و الثياب و الجواهر
Wajib bagi orang yang berhutang benda yang ada padanya (mitsli) untuk mengembalikan dengan benda yang sama misal nuqud,biji-bijian meski nuqud tersebut telah diperbaharui oleh pemerintah,karena pengembalian dengan benda yang sama adalah lebih mengarah kepada haknya. Dan wajib mengembalikan peminjaman mitsil suroh (sama bentuknya) pada sesuatu yang dihitung dengan nilai yaitu hewan, pakaian dan perhiasan [ Tarsihul mustarsyidin 233 ].
KESIMPULAN :
Jika barang yang dipinjam ada persamaanya, maka wajib mengembalikan dengan barang yang sama. Tetapi jika tidak ada, maka bisa diganti dengan nilai dari barang yang ia pinjam. Misal : aku pinjam piring bercorak kembang, maka harus mengembalikan piring bercorak kembang. Jikalau piring bercorak kembang sudah tidak ditemukan di toko-toko, boleh mengganti dengan harga piring tersebut. Catatan : Yang penting ke-dunya ora grundel podo-podo penak’e.
A utang dolar ke B jika nilai dolar tetap sama maka ia wajib mengganti dengan Dolar, Tetapi jika tiba tiba turun, maka wajib mengembalikan sejumlah nilai dolar yang dulu ia pinjam. Jika si A mau membayar dengan dolar yang sekarang berlaku, dimana nilainya lebih tinggi, tidak apa-apa niatkan kelebihannya sebagai tanda terimakasih / hadiah telah menolongnya. Tetapi jika kelebihannya itu karena permintaan orang yang punya dolar yakni B, maka termasuk riba. Wallohu a’lam. [Abdurrahman As-syafi’i].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/424100434279437/