PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Soal cerita : Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya. Setelah menunggu 6 jam, Akhirnya si ayam mati juga. (Ini kisah nyata dengan menyamarkan nama pelaku). Pertanyaan : halalkah ayam si Budi itu ?? NB : karena masih ragu-ragu. Si ayam almarhum, sampai sekarang masih mendekam di kulkas. Belum diolah jadi opor. [Alkannas Sadja].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Boleh dan halal dimakan dagingnya selagi jarak sembelihan pertama dan kedua tidak lama, bila keduanya berjarak maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan (hayat al-mustaqirrah) pada hewan yang ia sembelih.
– Tanwiir al-Quluub Hal. 237 :
ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.
Dan tidak disyaratkan adanya keberadaan kehidupan dalam ulangan pemotongan yang kedua kecuali bila jarak antara dua pemotongan tersebut lama maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan saat memulai pemotongan yang kedua.
– Hasyiyah Bajuri 1/372 :
قوله يكون قطع ما ذكر أي من الحلقوم والمريء قوله دفعة واحدة لا دفعتين أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ
ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة
KESIMPULAN :
Jika benar tiga hari kemudian si ayam disembelih untuk ke-dua kalinya. Setelah menunggu 6 jam, Akhirnya si ayam mati juga. Kalau pada saat penyembelihan kedua kali masih ada Hayatun Mustaqirroh maka Ayam tersebut Halal dan boleh dimakan. Wallaahu A’lamu Bis Showaab.[Abdullah Afif, Masaji Antoro, Hasanul Zain].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/465433513479462/