PERTANYAAN :
Assalaamualaikum. Semoga para admin dan anggota PISS-KTB selalu dilimpahkan rahmat dan hidayahnya oleh Allah Swt, aamiin. ”Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki”( HR Imam Al Bukhari ). Pertanyaannya : Bagaimana kalau misalkan dalam suatu drama, ada laki-laki yang didandani sampai benar-benar mirip dengan perempuan, mulai dari pakaian, wajah sampai ke (maaf) payudara segala. Apakah ini termasuk golongan seperti hadist di atas ? Mengingat kejadian ini sering terjadi. [Calon Jenazah].
JAWABAN :
Hukumnya haram laki-laki yang didandani sampai benar-benar mirip dengan perempuan meski untuk keperluan suatu drama. Lihat Bughyah Almustarsyidiin 604 :
(مسألة: ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : “Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Mbah Jenggot II ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/463947173628096/