PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum Wr Wb.. Ada pertanyaan titipan… Apakah dalam keterangan hadis di bawah ini. Menyangkut ke Ade’ kandung / paman / Saudara Sepupu..??? Haram hukumnya seorang istri memasukkan orang lain di rumah suaminya tanpa seizin suami baik yang dimasukkan itu wanita apalagi lelaki, kerabat ataupun bukan, sekedar bertamu apalagi bertempat tinggal. Semuanya terlarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari berikut ini : Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. (H.R. Bukhari). [Odie Ali Baba ].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. (H.R. Bukhari)
Larangan memasukkan orang lain baik laki-laki atau wanita,mahram atau bukan dalam rumah tanpa seizin suaminya karena beberapa kemungkinan alasan :
1. Dikhawatirkan hati dapat berpaling pada orang lain karena hati mudah tertarik
2. Dikhawatirkan terjadi khalwat (persendirian) antara pria dan wanita
3. Menggunakan wewenang diluar haknya
4. Tidak dapat berpindahnya hak seseorang pada lainnya kecuali seizinnya
(ولا تأذن في بيته) لرجل محرم أو غيره ولالامرأة كذلك (إلا بإذنه) صريحاً أو ما في معناه
(Keterangan Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya) Mengizinkan masuk laki-laki mahramnya atau bukan, wanita mahramnya atau bukan. (Keterangan kecuali dengan seizinnya) baik izin secara jelas atau sejenisnya. [ Daliil al-Faalikhiin II/407 ].
ولا تأذن في بيته وهو شاهد إلا بإذنه قال القرطبي علته أن ذلك يشوش على الزوج مقصوده وخلوته بها …
وقال بعض الأئمة هو معلل بأن البيت ملك الزوج وإذنها في دخوله تصرف فيما لا تملك قال وهذا فيه بعد إذ لو كان معللا بذلك لاستوى حضور الزوج وغيبته
Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya sementara ia menyaksikannya kecuali dengan seizinnya. alQurthuby berkata : “Alasan larangan ini sebab maksud dan kesendirian laki-laki (lain) tersebut (dengan istrinya) dapat mencemaskan hati suami”. Sebagian Imam berkata “Yang demikian dibenarkan bila rumah tersebut milik si suami, memasukkan orang lain kerumahnya berarti menggunakan sarana yang diluar kepemilikannya”, namun pendapat ini tidaklah beralasan sebab bila alasannya demikian tentu tidak ada perbedaan antara kehadiran atau tidaknya suami. [ Syarh as-Suyuthi ala Muslim III/102 ].
قوله صلى الله عليه و سلم ( ولا تأذن في بيته وهو شاهد الا باذنه ) فيه اشارة إلى أنه لا يفتات على الزوج وغيره من مالكى البيوت وغيرها بالاذن في أملاكهم الا باذنهم وهذا محمول على ما لا يعلم رضا الزوج ونحوه به فان علمت المرأة ونحوها رضاه به جاز كما سبق في النفقة
Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya sementara ia menyaksikannya kecuali dengan seizinnya. Yang demikian memberi pengertian bahwa tidaklah dapat berpindah hak milik seorang suami dan orang-orang yang berhak atas kepemilikan rumah lainnya kecuali atas izin mereka. Yang demikian dengan catatan bila tidak diketahui kerelaan suami atas yang dilakukan istrinya, bila diketahui dan diyakini maka yang demikian diperkenankan. [ Syarh an-Nawawy ala Muslim VII/115 ]. (Masaji Antoro ).
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/473228339366646/