PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum, Bagaimana berkurban dengan kambing yang biji pelirnya cuma satu ? apakah bisa disamakan dengan kambing yang dikebiri ? apakah sama hukumnya dengan kambing yang terlahir cuma punya satu biji dengan yang kambing yang dipotong satu bijinya ? [Tholibul Ilmi].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam.Hewan yang terputus pelirnya mencukupi untuk dikurbankan.
وَيُجْزِئُ خَصِيٌّ وَمَوْجُوءٌ أَيْ مَرْضُوضُ عُرُوقِ الْبَيْضَتَيْنِ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ وَلِأَنَّ ذلك يَزِيدُ اللَّحْمَ طِيبًا وَكَثْرَةً وَبِهِ يَنْجَبِرُ ما فَاتَ من الْبَيْضَتَيْنِ مع أَنَّهُمَا لَا يُؤْكَلَانِ عَادَةً بِخِلَافِ الْأُذُنِ
Dan mencukupi berkurban dengan hewan yang dikebiri dan putus buah pelirnya “karena Nabi SAW berkurban dengan dua kambing domba dan terputus pelir keduanya” (HR. Al-Hakim) dan sebab yang demikian menjadikan daging semakin enak dan banyak yang dengannya terganti dua buah pelirnya yang hilang karena keduanya menurut kebiasaannya tidak dimakan berbeda dengan telinga. [ Asna al-Mathoolib I/535 ].
(الحادية عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
11. Mencukupi berkurban dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi’iyyah dan inilah yang tepat. [Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab VIII/400].
قَوْلُهُ : ( مَوْجُوءَيْنِ ) بِجِيمٍ ثُمَّ هَمْزَةٍ مَفْتُوحَةٍ بَيْنَ الْوَاوِ وَالتَّحْتِيَّةِ مِنْ الْوِجَاءِ بِكَسْرِ الْوَاوِ أَيْ الْقَطْعِ .ا هـ .ق ل .قَوْلُهُ : ( غَيْرُ مَقْصُودَةٍ ) مِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ مَقْطُوعَ الذَّكَرِ يُجْزِئُ وَهُوَ كَذَلِكَ .قَالَهُ شَيْخُنَا .
(Keterangan putus kedua pelirnya) artinya terputus. (Keterangan anggota tubuh yang bukan tujuan) dari sini diambil kesimpulan bahwa hewan yang terputus kelaminnya mencukupi untuk dikurbankan demikian pemaparan guru kami. [ Bujairomiy ala al-Khothiib 19/232 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/482937748395705/