2126. HUKUM MEMBERI MAKAN CICAK

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Pertanyaan salinan : Bolehkah kita memberi makan cicak ? [Abdurrahman As-syafi’i].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Berikut beberapa pernyataan ulama terkait masalah hewan :
·Syekh Ad-Dawudi, beliau menyatakan bahwa anjuran untuk berbelas kasihan kepada hewan itu berlaku untuk semua binatang, pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syekh Al-Muhlib, menurut beliau anjuran tersebut berlaku untuk semua hewan, baik yang tidak diperintahkan untuk dibunuh atau tidak.
·Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.
·Secara lebih detail Syekh Ibnu At-Tin menjelaskan, meskipun kita diperintahkan untuk membunuh hewan-hewan yang berbahaya, itu tidak berarti kita boleh membiarkannya kelaparan atau kehausan, bisa saja kita memberi makanan dan minuman kepada hewan tersebut, lalu setelah itu kita bunuh, sebab secara umum anjuran untuk berlaku baik pada hewan yang akan disembelih itu juga berlaku untuk hewan yang akan kita bunuh, dan agama melarang kita untuk menyiksa hewan (dengan cara membiarkannya kelaparan atau kehausan).
Kesimpulannya : Memberi makan kepada hewan peliharaan maupun hewan liar mendapatkan pahala, sedangkan memberi makan atau minum hewan yang mebahayakan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama’ sebagian menyatakan melarangnya dan sebagian yang lain tetap menganjurkannya. Wallohu a’lam. [Fikry].
– kitab Fathul Bari, Juz 5 Hal 42 :
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺪﺍﻭﺩﻱ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﺣﻲ ﺃﺟﺮ ﻭﻫﻮ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻘﺪ ﺃﻣﺮ ﺑﻘﺘﻞ ﺍﻟﻜﻼﺏ ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ  ﻓﻤﺨﺼﻮﺹ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻘﺘﻠﻪ ﻛﺎﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻯ ﻟﻴﺰﺩﺍﺩ ﺿﺮﺭﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺇﻥ ﻋﻤﻮﻣﻪ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺤﺘﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻘﺘﻠﻪ ﻓﻴﺤﺼﻞ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﺑﺴﻘﻴﻪ ﻭﻳﻠﺘﺤﻖ ﺑﻪ ﺇﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ ﻻ ﻳﻤﺘﻨﻊ ﺇﺟﺮﺍﺅﻩ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻮﻣﻪ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻴﺴﻘﻰ ﺛﻢ ﻳﻘﺘﻞ ﻷﻧﺎ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺄﻥ ﻧﺤﺴﻦ ﺍﻟﻘﺘﻠﺔ ﻭﻧﻬﻴﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺜﻠﺔ
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/506224292733717/

Pos terkait