Sewu. Menyolati orang mati bunuh diri bagaimana hukum fiqihnya? Suwun [Wiro Putro].
JAWABAN :
Menyolati orang mati bunuh diri, hukumnya tetap fardhu kifayah selama dia muslim. Ulama fiqh sepakat wajibnya mengkafani mayit muslim dan menguburnya, mereka menjelaskan bahwa mengkafani dan mengubur termasuk fardhu kifayah sebagaimana menyolati dan memandikannya, termasuk orang yang bunuh diri, karena sungguh orang yang bunuh diri itu tidaklah keluar dari islam sebab tindakannya membunuh dirinya sendiri sebagaimana keterangan sebelumnya.
– Mausu’ah fiqhiyyah kuwaitiyyah :
– Al-Majmu’ :
Sub Bahasan : siapa yang bunuh diri atau membelenggu pada harta jarahan maka mayatnya tetap wajib dimandikan dan disholati menurut kita (syafiiyyah) dan dengan pendapat ini telah berpendapat imam abu hanifah, malik, dawud dan imam ahmad berpendapat bagi keduanya tidak perlu bagi imam mensholati mereka akan tetapi penduduk masyarakat saja yang mensholati. Wallohu a’lam.[Mbah Jenggot II, Mbah Godek].
LINK DISKUSI :